Hukum

Curi Motor Tetangga Untuk Ngojek, Jadi Terdakwa di PN Serang

Junaidi, warga Kampung Bugel, Desa Pasirlimur, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang nekad mencuri motor tetangga yang akan dijadikan motor ojek untuk menafkahi istri dan 3 anaknya.

Aksinya mencuri motor itu akhirnya menjadikannya duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Motor yang saya curi tidak saya jual tapi digunakan untuk keperluan mengojek,” kata terdakwa Junaidi saat dimintai keterangan di sidang PN Serang, Rabu (3/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum, Slamet menanyakan kronologis dan motif pencurian sepeda motor merek Honda Beat Street. Sebab sepeda motor itu tidak dijual terdakwa, tetapi digunakan sehari-hari untuk motor ojek.

Junaidi menjelaskan pencurian sepeda motor tetangga tersebut bahwa caranya dengan merusak kontak motor yang dalam keadaan terkunci. Alat itu dengan kunci T. “Motornya lagi ke kunci, terus saya bobol pake kunci T tidak lama kemudian kebuka juga,” ujar Junaidi.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban bernama Atra. Saksi korban itu mengakui bahwa Junai yang kini menjadi terdakwa adalah tetangganya.

Menurut kesaksian Atra kasus tersebut terjadi 2 bulan yang lalu tepatnya pada bulan September 2023. “Kejadiannya 2 bulan yang lalu, bulan September kalau tanggalnya lupa,” kata Atra.

Atra menjelaskan bahwa dia selalu pulang larut malam dari pekerjaan. “Saat kejadian, saya bersama keluarga sedang tidur pulas. Ketika bangun tidur, sepeda motornya sudah hilang.

Menurut keterangan Atra selama bertetangga dengan terdakwa, tidak menaruh rasa kecurigaan terhadap Junaidi yang mencuri motornya. Karena, Junaidi dinilai bersikap baik layaknya seorang tetangga.

Seelah mengatahui motornya dicuri Atra langsung melapor kepada Polsek setempat. Setelah 2 pekan dari laporan itu, terdakwa ditangkap polisi di rumah terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Atra mengaku bahwa dia dan terdakwa sudah damai secara kekeluargaan. Terdakwa membayar ganti rugi Rp1,5 juta. Atra mengaku sudah memaafkan perbuatan terdakwa, namun kasus pencurian itu tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.

Junaidi yang merupkan bapak dari 3 anak ini memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan karena terdakwa sendiri sudah mengganti rugi kepada korban atas tindakannya.

Dari pengakuannya terdakwa hanya mengganti plat nomor motor yang ia curi selain itu tidak ada sedikit pun yang dirubah. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button