Hukum

DJP Banten Blokir Rekening Penunggak Pajak Capai Rp112 Miliar

Jurusita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten memblokir rekening penunggak pajak ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain di Provinsi Banten yang terbentang dari Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung.

Pemblokiran bersama rekening penunggak pajak sesuai dengan PMK nomor 189/PMK03/2020 pasal 1 angka 26.

Dalam PMK 189 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

“Terdapat Rp112 miliar utang pajak dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten. Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya sebagaimana diamanahkan dalam PMK 189/PMK03/2020,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda. Selasa (20/06/2023).

Wansepta memprakarsai dan mencanangkan adanya peningkatan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak di wilayah Kanwil.

Wansepta menginstruksikan apabila setelah Surat Paksa disampaikan, Penunggak Pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya.

Maka akan dilakukan tindakan mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.

“Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak,” pungkasnya. Aden Hasanudin

Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button