Hukum

Terdakwa Mengaku Polisi Untuk Curi Motor Pelajar di Cikande

Mengaku sebagai polisi, Ridwan Avenda berpura-pura sedang mengejar penjahat dan meminjam sepeda motor pelajar milik Dwiristy di Cikande, Kabupaten Serang. Motor itu dibawa kabur, kemudian dijual.

Ridwan Avenda, warga Jakarta itu kini menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/2/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah menghadirkan para saksi diantaranya, Dwiristy (korban), Revy Renandar (korban), Dirmanto (orang tua Dwiristy) dan Ardiansyah (orang tua Revy).

Ketua Majelis hakim, Rama Wijaya mempersilahkan Dwiristy dan Revy terlebih dahulu untuk memberikan kesaksiannya.

Awalnya kedua korban yang sedang mengendarai motor usai berbelanja dipasar yang berada di Cikande kabupaten Serang, diberhentikan orang yang tak dikenal. Orang tersebut adalah Ridwan Avenda, ia mengaku di hadapan kedua korban sebagai anggota kepolisian yang sedang mengejar buronan.

“Terdakwa mengaku polisi, dan menunjukkan kalung tanda kepolisian” ujar Dwiristy.

Setelah itu, terdakwa meminjam motor pejar itu untuk mengejar buronan yango sedang dikejarnya.Karena tak ingin korban curiga motornya dibawa kabur, terdakwa sempat membonceng kedua korban menuju suatu tempat.

Tidak terlalu jauh, dari pasar kedua korban diturunkan disebuah ruko, dan mengatakan kepada korban untuk menunggunya bahwa terdakwa akan masuk kedalam kampung yang berada ditempat tersebut (tanpa menyebutkan nama).

Kesal menunggu motornya dan merasa dibawa kabur, kedua korban memutuskan pulang dengan ojek. Sesampainya di rumah korban Dwiristy melaporkan kepada orang tuanya, Dirmanto, bahwa motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.

Selain itu, korban Revy, mengatakan hal yang serupa juga kepada orang tuanya Ardiansyah. Keesokan harinya Dirmanto dan Ardiansyah bekerja sama untuk melaporkannya ke Polsek Cikande.

Terdakwa Ridwan berhasil ditangkap di Subang, pada saat itu terdakwa akan melancarkan aksinya kembali. Dari pengakuan terdakwa, ia sudah 12 kali melakukannya.

Dari kedua belas aksinya 11 kali dilakukan di Jakarta dan 1 kali di Serang.Selain motor yang dibawa kabur, kedua handphone korban yang disimpan di dashboard motor ikut terbawa.

Hakim Arief Adikusumo, mempertanyakan handphone milik korban. Terdakwa menjawab bahwa handphonenya diserahkan ke istrinya untuk dijual.

Risdiana mengaku bahwa, ia menjual handphone tersebut untuk keperluan sehari-hari nya.Terdakwa Risdiana juga mengaku sudah mengetahui selain pekerjaan suaminya sebagai security, suaminya juga seorang curanmor, menjawab pertanyaan hakim, Arief Adikusumo.

Risdiana ditetapkan sebagai terdakwa karena telah sengaja menjual handphone milik kedua korban Dwiristy dan Revy. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button