Hukum

Pungut Uang Calon Pekerja, Jadi Terdakwa Penipuan di PN Serang

Terdakwa Dahlan dan Kasbudi alias Budi berbohong terhadap korban Halimah, calon pekerja dengan mengaku “orang dalam” pabrik di PT PWI 1 di Kibin, Kabupaten Serang. Dusta itu menyebabkan korban mengeluarkan uang Rp14 juta karena ingin berkerja di pabrik tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Ayu Hospita membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan saksi korban calon pekerja, Halimah dan saksi Rahayu dalam kasus penipuan tenaga kerja di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/1/2024), karena kedua saksi itu tidak bisa hadir dalam persidangan.

“Jika ada orang yang mau bekerja di PWI 1 bilang ke saya,” Rahayu dalam keterangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, kemudian keduanyamemberikan nomor telepon.

Mendengar perkataan Budi dan Dahlan, Rahayu mempercayainya, kemudian menyarankan Halimah untuk masuk menjadi pekerja di PT PWI 1. Dia juga menyuruh agar menemui kedua orang tersebut.

Setelah itu, Halimah menemui Budi untuk membicarakan perihal persyaratan berkerja di PT.PWI. Persyaratan yang diberikan Budi hanya membayar uang sebesar Rp14.650.000 dan berjanji apabila tidak masuk uang akan segera dikembalikan.

Dalam kesepakatan tersebut Halimah menyetujuinya dan menyanggupi akan membayarnya. Saat hendak memberikan uang kepada Budi, Halimah mempunyai kesibukan mendadak dan menitipkan uang tersebut kepada temannya Rahayu.

Rahayu memberikan kabar kepada Budi bahwa Halimah menitipkan uang untuk bekerja di pabrik, Setelah mendengar hal itu Budi memberitahu Dahlan agar bersama-sama menemui Rahayu untuk mengambil uang.

Kedua terdakwa tersebut menemui Rahayu di kediamannya di kawasan Cikande Permao. Rahayu yang ditemani suaminya Mursal memberikan uang dan kwitansi yang dititipi Halimah, kepada Budi dan Dahlan.

Sempat ada sesi dokumentasi, kedua terdakwa tersebut kembali berjanji jika tidak masuk maka uang sepenuhnya akan dikembalikan. “Kamu berjanji jika tidak masuk maka uang akan dikembalikan sepenuhnya,” kata Budi dan Dahlan.

Setelah lama menunggu dan tidak ada kabar, Halimah dan Rahayu menemui Budi yang berada Kampung Panebong, Desa Nambo, Kecamatan Kibin untuk menanyakan berkerja di PT PWI.

Bukannya mendapatkan pekerjaan, Budi dan Dahlan malah mengaku bukan “orang dalam” PT PWI. Bahkan, uang yang diberikan Halimah sudah habis digunakan untuk keperluan kedua orang tersebut. Kesal merasa ditipu, Halimah melaporkan Budi dan Dahlam ke kepolisian setempat.

Dalam pembacaan keterangan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan uang yang diberikan ke kedua orang itu Rp13.650.000.

Namun kedua terdakwa, Kasubid alias Budi dan Dahlan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ali Murdian mengatakan bahwa keseluruhan uang yang diterimanya Rp14.650.000.

Dengan menyesal dan kejujurannya kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman. Selain itu, terdakwa Budi mengaku memiliki tanggungan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button