EdukasiHukum

Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kapolda Banten Dikukuhkan Profesor FH Unila

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Mediasi Kepolisian dari Universitas Lampung (Unila).

Pengukuhan itu berlangsung di GSG Unila, Sabtu (19/2/2022), sekaligus menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Mediasi Kepolisian dalam Rangka Mencapai Restorative Justice (Solusi Atas Keadilan dan Kepastian Hukum)”.

Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho merupakan dosen tidak tetap pada Fakultas Hukum Unila yang telah meraih gelar Doktor (Dr).

Dalam orasi pengukuhan Profesor, Rudy Heriyanto membahas tentang mediasi kepolisian sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri.

Hal ini menjadi harapan sebagian besar masyarakat sehingga keadilan tidak lagi dilihat sebagai pembalasan, tetapi telah bergeser menjadi keadilan sebagai langkah untuk perbaikan atau pemulihan keadaan.

Karena keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerusakan akibat kejahatan, melalui restitusi materiil maupun simbolik, membangun kembali harga diri pelaku, dan mengembalikan mereka kepada masyarakat.

Keadilan restoratif memberi fasilitas bagi pemulihan komunitas dengan menegaskan nilai yang dirusak oleh pelaku kejahatan.

Berdasarkan perjalanan panjang bertugas menangani ribuan perkara baik yang sederhana hingga yang rumit, ia kemudian dapat merumuskan tiga hal.

Pertama, perlu adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, memastikan proses penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.

Ketiga, gagasan tentang penerapan Online Dispute Resolution sebagai salah satu upaya menuju polisi 4.0, mengingat perkembangan teknologi informasi yang terus mengalami kemajuan.

Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri yang berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dilakukan dengan tetap memperhatikan asas legalitas yang ada. Namun tindakan ini lebih mengutamakan prinsip keadilan.

Hal ini juga didukung Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Acara pengukuhan ini menambah lagi daftar panjang guru besar yang telah dikukuhkan Unila melalui program Percepatan Guru Besar.

Prof. Dr. Karomani, M.Si., selaku Rektor Unila mengaku bangga karena Unila telah menorehkan prestasi luar biasa terkait penambahan jumlah guru besar yang sangat signifikan.

“Saya bangga menjadi warga Unila karena kita sudah menorehkan prestasi yang luar biasa,” ujarnya.

Pemberian gelar ini turut dihadiri sejumlah tamu undangan di antaranya Sekretaris Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, wakil Gubernur Banten, jajaran Polda Banten, serta jajaran pimpinan Universitas Lampung. (Rilis Humas Unila / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button