Hukum

Sabu 13 Kg Dari Sumatera Digagalkan Pengirimannya Oleh Polisi

Sabu seberat 13 Kg senilai Rp 13 miliar dari Sumatera  digagalkan pengirimannya oleh tim gabungan dari Polres Cilegon dan Polres Serang Kota (Serkot).

Satu dari tiga tersangka tewas setelah diterjang timah panas, karena melawan dan merengut senjata api (senpi) polisi yang akan menangkapnya.

Kisah berawal saat polisi menerima informasi adanya pengiriman Sabtu dari Sumatera Barat (Sumbar) yang tiba di Merak, Kota Cilegon, pada Jumat, 1 Januari 2021, dan akan diedarkan di wilayah Banten.

Sabu dibungkus dalam peti kayu yang bagian atasnya ditutupi buah alpukat asal Sumbar. Namun dibagian bawahnya, berisikan 13 bungkus sabu.

Baca:

“Ada paket mencurigakan, kotak buah yang isinya alpukat. Tim menunggu, akan diambil seseorang. Menurut tim lapangan barang tidak diambil, ada kemungkinan orang yang akan mengambil sudah mengetahui. Paket ada disalah satu rumah makan. Tim mendatangi TKP dan melihat paket itu alpukat, tetapi dalam nya ada isinya 13 paket (sabu),” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono di kantornya, Jumat (8/1/2021).

Pengumpulan informasi dan penyelidikkan dilakukan dengan cepat. Setelah terkumpul, tim gabungan dari Satuan Narkoba (Sat Narkoba) dari Polres Cilegon dan Polres Serang Kota (Serkot) berangkat ke Sumbar pada Jumat, 01 Januari 2021 sore.

Sampai di Sumbar, mereka berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ZE (30), pada Sabtu, 2 Januari 2021 di rumahnya.

Tersangka pertama di interogasi dan berhasil di dapatkan informasi ada tersangka lainnya berinisial MS. Namun saat akan ditangkap, MS berhasil melarikan diri.

Tim gabungan kemudian dipecah menjadi dua, ada tim yang mengejar tersangka lainnya di Riau, dipimpin oleh Iptu Sulton, Kasat Narkoba Polres Serkot dan berhasil menangkap tersangka AP (30). Tersangka kemudian dibawa ke daerah Tanah Datar.

Selang beberapa jam, informasi keberadaan tersangka MS diketahui polisi. Tim gabungan dibantu dari Polrss Tanah Datar mengejar pelaku MS yang sempat melarikan diri.

Saat akan ditangkap, MS berusaha melarikan diri kembali. Tembakan peringatan diberikan, MS berpura-pura menyerah. Namun saat akan diborgol, pelaku merebut senjata api polisi dan terjadi pergumuluan antara polisi dengan tersangka, MS berhasil melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas kembali, polisi menembak kaki kiri dan tersangka ambruk.

Usai mengurus jenazah dan memeriksa dua tersangka, tim gabungan dari Polres Serkot dan Cilegon kembali ke Banten.

“Pada saat akan ditangkap, MS melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api, petugas melaksanakan peringatan, kemudian melakukan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri. Kami melakukan perawatan, saudara MS dibawa ke puskesmas, karena peralatannya tidak memadai dirujuk ke RS Lima Puluh Kota. Disana tidak tertolong lagi, saudara MS meninggal dunia dan sudah kita kembalikan ke keluarga,” terangnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button