Ekonomi

Minyak Goreng Kemasan Langka, Pemerintah Diminta Turun Ke Daerah

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Muhsinin mengaku prihatin dengan kelangkaan minyak goreng kemasan yang ditetapkan pemerintah seharga Rp14.000 per liter.

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter. Tetapi masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter,” ucap Muhsini, Ketua Komisi II DPRD Banten, Jumat (4/2/2022).

Muhsini meminta kepada semua pemerintahan agar terjun ke lapangan menangani kondisi tersebut. “Pemerintah pusat harus turun juga, bersama provinsi serta kabupaten dan kota,” katanya.

Saat ini minyak kemasan susah ditemui. Di beberapa ritel modern di Serang, tertulis harga minya kemasan perliter Rp14.000 per liter, akan tetapi stoknya kosong.

Sementara di warung-warung rumahan, harga minyak masih berkisar Rp19.000 sampai Rp21.000.

Eni, seorang warga Serang mengaku kesulitan mencari harga minyak sesuai dengan keputusan pemerintah di ritel modern karena stoknya pada kosong.

“Kalau di mini market tulisannya Rp14 ribu tapi pada kosong. Ada juga di warung-warung tapi masih mahal,” katanya.

Sebelumnya, Kementrian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp11.500 hingga Rp14.000 per liter (Baca: Mulai 1 Februari, Berlaku HET Minyak Goreng Mulai Rp11.500 – Rp14.000).

Penetapan HET itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) No.6 tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit yang ditandatangai Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi pada tanggal 26 Januari 2022.

Pada pasal 3 ayat 2 Permendag itu disebutkan, harga Rp11.500 per liter ditetapkan untuk minyak goreng curah. Harga Rp13.500 per liter dikenakan pada minyak goreng kemasan sederhana. Sedangkan harga minyak goreng kemasa premium ditetapkan Rp14.000 per liter.

Dijelaskan, besaran HET itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai sesauai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. HET itu wajib diterapkan dan hanya diperuntukan pada konsumen, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

Permendag No.6 tahun 2022 itu juga memuat ancaman bagi yang tidak melaksanakan HET minyak goreng kelapa sawit. Namun sanksi itu lebih bersifat administratif, bukan pidana, kecuali pedagang melakukan penimbunan barang. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button