Keuangan

Nurdin: Perwal Insentif Pajak Hiburan Kota Tangerang Belum Terbit

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum menerbitkan Peraturan Walikota atau Perwal, soal pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak hiburan khusus pada kategori hiburan klub malam, bar, karaoke, diskotek dan mandi uap atau spa.

Padahal, Perwal merupakan payung hukum yang akan menjadi acuan pelaksana pemberian insentif fiskal berupa keringanan pada sektor Pajak Barang dan Jasa tertentu atau PBJT hiburan khusus bagi pelaku usaha yang merasa keberatan dikenai tarif pajak sebesar 40%.

Pemberian Insentif fiskal tersebut merupakan amanat daripada Menteri Dalam Negeri atau Mendagri RI, sebagaimana disampaikan melalui surat edarannya pada tanggal 19 Januari 2024 lalu.

Tujuannya, demi menjaga kondusifitas iklim investasi dan pemulihan kondisi pelaku usaha sektor hiburan kategori khusus itu yang ringsek usai dihantam pandemic Covid-19 serta mengendalikan inflasi di wilayah kota setempat.

Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin mengungkapkan, bahwa Perwal itu kini masih dalam tahap penggodokan. Kendati demikian, pelaku usaha pada sektor industri hiburan khusus yang merasa keberatan atas penerapan pajak terhadap konsumennya sebesar 40%.

Kemudian kondisi usahanya sepi dan omsetnya turun, kata Nurdin, maka tetap bisa diberi keringanan atau tidak dikenakan tarif pajak sebesar 40%.

“Perwalkot sedang disiapkan,” ujar Nurdin yang dikonfirmasi MediaBanten.Com di Kantornya, belum lama ini.

“Kalau itu (keringanan pajak hiburan) berapa prosentasenya, didiskusikan. Gak mesti dikenakan pajak sebesar 40%. Nanti Dilihat dengan kondisi Kota Tangerang, kondisi para penyedia jasa hiburan, nanti kita lihat, berapa persen kita kenakan pajak,” terangnya.

Polemik Pajak Hiburan

Mengutip surat edaran Kemendagri RI nomor: 900.1.13.1/403/SJ, pemerintah pusat merubah ketentuan tarif pajak daerah dengan menghilangkan beberapa retribusi daerah dan menaikan tarif pajak lainnya termasuk tarif pajak hiburan yang peruntukannya masuk menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota.

Perubahan itu ditetapkan melalui amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD- yang salah satunya merubah tarif pajak kategori hiburan khusus seperti karaoke- klub malam dan SPA.

Muatan dalam UU HKPD baru ini merumuskan pemerintah daerah yang semula hanya boleh menetapkan tarif sebesar 40% sebagai angka maksimum pajak hiburan khusus tersebut. Kini angka itu diubah menjadi kisaran minimum hingga dapat menetapkan sebesar 75%.

Ketentuan daripada UU HKPD baru yang juga dikenal Omnibus law sektor keuangan itu pun mendesak pemerintah daerah agar membuat Perda baru soal pajak dan retrubusi dengan mengacu pada aturan baru ini selambat-lambatnya awal 2024 ini.

Pemkot Tangerang bersama DPRD pun akhirnya berhasil menetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah terbaru, Nomor 10 tahun 2023 yang diterbitkan 22 Desember lalu, untuk menyelaraskan nomenklatur UU HKPD tersebut.

Berselang hampir sebulan kemudian, Kemendagri melalui suratnya itu kembali mendesak Pemda untuk kembali dapat menurunkan tarif yang telah dinaikan itu dengan cara memberi insentif fiskal.

Walhasil hingga kini, Pemkot Tangerang belum menerbitkan Perwal sejak lebih dari satu bulan edaran itu disampaikan. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button