Keuangan

Belum Ada Perbub, Keringanan Pajak Hiburan di Kab Tangerang Bisa Diberikan

Meski belum ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup), insentif fiskal berupa keringanan pajak hiburan kategori khusus di Kabupaten Tangerang sudah dapat diberikan bagi pengusaha yang berat dengan tarif 40%.

Demikian dikemukakan Slamet Budhi Mulyanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapneda) Kabupaten Tangerang, belum lama ini.

Pemberian insentif fiskal pada pajak hiburan khusus kategori klub malam, karaoke, bar, diskotek dan mandi uap atau spa tersebut, sebagai tindaklanjut atas amanat Mendagri RI melalui surat edarannya bernomor: 900.1.131/403/SJ yang diteken 19 Januari 2024 kemarin.

Bunyi surat itu antara lain Mendagri RI meminta agar pemerintah daerah termasuk Pemkab Tangerang memberikan keringanan pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PJBT yang awal 2024 ini diterapkan dengab tarif minimum sebesar 40%.

“Pemberian Insentif Fiskal ini pada dasarnya sudah bisa diberikan berdasarkan adanya ajuan permohonan secara resmi (tertulis) dari para pengusaha itu sendiri,” ungkap Slamet Budhi di Kantor Bapenda.

Kata Slamet, pemberian insentif fiskal ini tak serta merta dan secara otomatis diberikan kepada pengusaha yang telah mengajukannya. Sebab pemberian insentif itu harus memenhi syarat sesuai petunjuk teknis dalam surat edaran Mendagri.

Jika disetujui, nilai prosentase pemberian insentif fiskalnya pun bervariasi atau kemungkinan berbeda antara satu pengusaha dengan pengusaha lainnya.

Hal tersebut, pastinya menyesuaikan kondisi faktual atas temuan lapangan yang terverifikasi oleh tim dari Bapenda.

“Ya kan kalau tempat hiburannya ramai, terus pengusahanya mengajukan insentif fiskal. Belum tentu juga kita akan kasih,” ujarnya.

Slamet Budhi menerangkan, bahwa sesungguhnya pengenaan PJBT khusus di Kabupaten Tangerang ini tak berubah kendati adanya Perda Pajak baru yang ditandatangani 3 Januari 2024.

Sebab, Pemkab Tangerang telah mengenakan tarif maksimum atau 40% yang mengacu pada Perda Pajak Daerah lama.

“Kenaikan prosentase PBJT khusus ini, tak membuat gejolak di Kabupaten Tangerangm Sebab tarifnya masih tetap 40% walaupun ada ketentuan (aturan) baru,” pungkasnya.

Polemik Pajak Hiburan

Usai terbitnya Surat Edaran Mendagri itu, insentif pajak itu tidak buru-buru diterapkan di Kabupaten Tangerang dengan alasan belum memiliki peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan hukumnya.

Dwi Chandra Budiman, salah satu Kepala Bidang (Kabid) pada Bapenda Kabupaten Tangerang mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini belum bisa memastikan pemberian keringanan PJBT kategori hiburan khusus tersebut (Baca: Pemkab Tangerang Belum Patuhi Edaran Mendagri Soal Insentif Pajak Hiburan).

Mengutip surat edaran Kemendagri RI nomor: 900.1.13.1/SJ, pemerintah pusat merubah ketentuan tarif pajak daerah dengan menghilangkan beberapa retribusi daerah dan menaikan tarif pajak lainnya termasuk tarif pajak hiburan yang menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota.

Perubahan itu ditetapkan melalui amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD- yang salah satunya merubah tarif pajak kategori hiburan khusus seperti karaoke- klub malam dan SPA.

Muatan dalam UU HKPD baru ini merumuskan pemerintah daerah yang semula hanya boleh menetapkan tarif sebesar 40% sebagai angka maksimum pajak hiburan khusus tersebut. Kini angka itu diubah menjadi kisaran minimum hingga dapat menetapkan sebesar 75%.

Ketentuan UU HKPD itu pun mendesak pemerintah daerah agar membuat Perda baru soal pajak dan retrubusi dengan mengacu pada aturan baru ini selambat-lambantnya 05 Januari 2024.

Pemkab Tangerang bersama DPRD pun gaspol sejak pertengahan 2023 lalu menggenjot penggodokan, hingga akhirnya berhasil menetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah baru dengan Nomor 01 tahun 2024 yang diteken awal Januari 2024 ini untuk menyelaraskan nomenklatur UU HKPD tersebut.

Setelah sekira dua pekan berselang, Kemendagri melalui suratnya itu kembali mendesak Pemda untuk kembali menurunkan tarif yang telah dinaikan itu dengan cara memberi insentif fiskal. Namun permintaan itu belum dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Tangerang. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button