Hukum

9 Korban Terorisme di Banten Diberi Kompensasi Rp1,495 Miliar

Sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) di Banten mendapatkan kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Total nilai kompensasi Rp1,495 miliar.

Pemberian kompensai itu dilakukan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Jumat (11/02/2022).

Turut hadir dalam kegiatan penyerahan kompensasi Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Achmadi, Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol. Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,495 miliar bagi 9 korban terorisme masa lalu (KTML).

“Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi,” kata Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto menjelaskan, terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

“Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kp Melayu ,” ujar Hasto Atmojo.

Hasto menjelaskan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).

“Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000, dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000 nilai tersebut sesuai dengan ijin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu,” jelasnya.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak undang-undang itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif,” ujarnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button