Advetorial

Pemprov Banten Optimalkan Pemanfaatan Aset Hibah Kemenkeu Untuk Pelayanan Publik

Untuk mengoptimalkan aset yang ada, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengutamakan kepentingan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar usai melakukan audiensi pemantapan aset hibah Pemerintah Pusat, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu kepada Pemprov Banten bersama DJKN Rionald Silaban dan jajarannya serta didampingi Kepala Kanwil DJKN Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari di Kantor DJKN Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Diungkapkan Al Muktabar, pihaknya akan mengkomunikasikan terkait aset dari Kementerian Keuangan.

“Kita komunikasikan terkait aset dari Kementerian Keuangan, khususnya dari eks BLBI yang Provinsi Banten akan memanfaatkannya untuk kepentingan publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Al Muktabar, Pemprov Banten juga mendapatkan hibah dari Kemenkeu DJKN sekitar 4,3 hektar (ha) yang berada di Kabupaten Tangerang.

“Saat ini 4,3 hektar dan tadi juga disampaikan ada yang 7 hektar serta 17 hektar, dan itu pun masih proses untuk ditahap berikutnya. Tapi yang 4,3 itu sudah bisa diterima oleh kita,” jelasnya.

Pj Gubernur Banten menegaskan hibah aset tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik, dan bila memungkinkan dapat dioptimalkan guna memberikan nilai tambah baik ke masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Tentu untuk pelayanan publik, dan mungkin bila nanti kita temukan perspektif – perspektif manfaat aset yang bisa mendapatkan nilai tambah bagi keuangan daerah ya kita perdayakan. Kita akan optimalkan pemanfaatan aset tersebut,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyatakan komite aset DJKN Kemenkeu tersebut telah menyetujui permohonan hibah yang diajukan oleh Pemprov Banten.

“Awalnya ada 3 bidang tanah yang diajukan, namun dari 3 bidang tanah itu hanya 1 yang disetujui. Tetapi tadi disampaikan ada tambahan dan itu lebih luas dari yang diajukan sebelumnya,” ujar Rina Dewiyanti.

Dijelaskan Rina, hibah aset yang telah disetujui pun terdiri dari 15 bidang SHM yang berada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Berada di Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, itu terdiri dari 15 bidang SHM dengan total luas 44.850 meter persegi,” jelasnya.

“Dan 2 lokasi lagi yang akan dihibahkan akan kita tinjau dan kebetulan lokasinya pun sama di Kecamatan Pasar Kemis,” jelasnya menambahkan.

Sementara itu, Direktur Transformasi dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Edward Nainggolan menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti terkait proses penyerahan hibah berupa aset bidang tanah kepada Pemprov Banten.

“Kita akan segera tindaklanjuti dan tinggal kita buatkan akta hibah ke Pemprov Banten secepatnya, agar nanti Pj Gubernur dan jajarannya dapat mengembangkannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut, Edward menjelaskan terkait peruntukan dari aset hibah tersebut diserahkan kembali kepada Pemprov Banten untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Intinya Kementerian Keuangan dan DJKN mendukung pembangunan di Provinsi Banten,” tandasnya. (Adv BPKAD Provinsi Banten)

SELENGKAPNYA
Back to top button