Advetorial

Fahmi Hakim Hadiri Konsultasi Publik RPJPD Banten 2025 -2045

Wakil Ketua DPRD Banten, H Fahmi Hakim menghadiri Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Bell Modern Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/11/23).

Dalam paparannya H. Fahmi Hakim menyampaikan materi tentang konteks realisasi visi pembangunan Indonesia khususnya di Provinsi Banten.

Ia juga mengatakan ada empat pilar yang harus direalisasikan oleh Banten, di antaranya pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.

Selanjutnya H. Fahmi Hakim juga menyebutkan ada beberapa isu strategis berdasarkan aspirasi masyarakat dari persoalan di Banten yang harus segera diselesaikan guna dapat merealisasikan Visi Banten Emas 2045.

Karena menurutnya Banten memiliki garis haluan yang jelas dengan adanya 12 juta penduduk yang hidup berdampingan dengan DKI Jakarta, maka Banten dapat menjadi gerbang investasi yang baik untuk perkembangan kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai dengan aspirasi masyarakat Banten, kami berharap agar menjadi masukan bagi Pemprov Banten dalam menyusun RPJPD Provinsi Banten Tahun 2025-2045 agar menjadikan Banten Emas 2045 yang sejahtera melalui empat pilar utama,” ujarnya.

PJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.

Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.

RPJPD menjadi tahap dasar bagi siapapun termasuk para calon pemimpin dalam membuat visi dan misi guna membangun suatu daerah.

RPJPD disusun berdasarkan asas: (a) manfaat; (b) demokrasi; (c) berkeadilan; (d) keterpaduan; (e) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; (f) transparansi; (g) keterbukaan; (h) otonomi daerah; (i) tata kelola pemerintahan yang baik; (j) berkelanjutan; (k) berwawasan lingkungan; (l) efisien; (m) efektif.

RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (ADV)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button