Advetorial

Baznas Kab Tangerang Salurkan ZIS Ke 391 Anak Yatim

Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono secara simbolis menyalurkan Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang kepada 391 anak yatim.

Penyaluran ZIA ini dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-391 Kabupaten Tangerang dan Hari Santri tahun 2023. Acara tersebut digelar di Aula Kantor Baznas Islamic Center Citra Raya. Kamis, (26/10/2023).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.

BAZNAS memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dalam mengelola zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syari.

Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah.

Sementara aman regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.

Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas /tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan menerapkan prinsip 3A BAZNAS, diharapkan BAZNAS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Pj Bupati Tangerang, Andi Ony menandaskan bahwa pada dasarnya Baznas mempunyai azas dalam rangka pelaksanaan tugasnya yaitu asas amanah, melaksanakan syariat Islam, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum dan integrasi serta akuntabilitas.

“Di website Baznas itu semua transparan dan akuntabilitas. Itulah maksud dari pemerintah dalam membangun bangsa supaya orang percaya maka dibuatlah batas yang terbuka, akuntabel dan bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat,” katanya.

Dia mengapreasiasi kepada Baznas Kabupaten Tangerang atas penyaluran ZIS tersebut kepada masyarakat yang layak mendapatkannya.

Zakat atau sedekah yang sudah dikumpulkan untuk Kabupaten Tangerang tahun ini sekitar Rp8 miliar. “Alhamdulillah pada hari ini kita bagikan bersama, salah satunya santunan kepada 391 anak yatim, dan program lainnya juga,” ungkapnya.

Dia menghimbau Kepada ASN dan seluruh jajaran Pemkab Tangerang dapat mendukung pencapaian pengumpulan zakat dan infak yang dikelola Baznas.

Optimalisasi zakat dan infak yang bersumber dari ASN beragama Islam di lingkungan Pemkab Tngerang dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedepan akan diformulasikan caranya agar lebih permanen dan efektif dalam penyetoran zakat infaq dan sodakohnya. (ADV)

Iqbal Kurnia

Back to top button