Keuangan

OJK: Kinerja Bank Banten Membaik Dalam Pengawasan Normal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kinerja Bank Banten dalam pengawasan normal dan perkembangannya menunjukan yang semakin membaik.

Pernyataan OJK itu itu tertuang dalam surat OJK bernomor SR-60/PB.31/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang salah satu pointnya menyatakan bahwa Bank Banten dalam pengawasan normal.

Sekretaris Perusahaan Bank Banten, Rahmat Hidayat mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui suratnya yang ditujukan kepada Sekretaris Ditjen Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri.

Surat itu berisikan lima point, satu di antaranya adalah pernyataan bahwa status pengawasan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan normal.

Tingkat Kesehatan Bank saat ini dinilai bahwa kinerja Bank Banten dapat melaksanakan kegiatan operasional dan bisnis bank secara memadai sebagaimana bank umum lainnya.

“Penilaian ini membawa harapan besar bagi masyarakat Banten agar sama-sama mendukung keberadaan Bank Banten untuk kemakmuran daerah, terutama bagi Kepala Daerah di Kabupaten Kota agar memindahkan RKUD ke Bank Banten,” ujar Rahmat yang akrab disapa Gomed.

Sebelumnya, KH Matin Syarkowi, Pimpinan Ponpes Al Fathaniyah Tengkele menyatakan mendukung upaya Pemprov Banten dalam pemindahan RKUD semua kabupaten dan kota di Banten ke Bank Banten.

Pernyataan KH Matin Syarkowi ini dikemukakan dalam Chanel BantenPodcast di Yotube yang membahas Bank Banten dan Potrensi PAD.

“Tentu saja kalau semua RKUD Kabupaten dan Kota di Banten sudah ke Bank Banten maka akan berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah yang selama ini lari ke Jawa Barat, sebesar 1,2 triliun setiap tahunnya,” ujar KH Matin.

KH Matin Syarkowi juga membenarkan kekhawatiran soal status kepemilihan saham Bank Banten atas nama PT BGD, bukan atas nama Pemprov Banten.

Namun dalam Action Plan Bank Banten disebutkan upaya pengalihan kepemilihan saham dari PT BGD ke Pemprov Banten paling lambat harus dilakukan tahun 2023.

“Setelah Penawaran Umum Terbatas (PUT) VIII dilaksanakan, status Bank Banten akan menjadi BUMD Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Kedepan, Bank Banten optimis bahwa keberadaan Bank Banten dapat menjadi kebanggaan masyarakat Banten. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button