Hukum

Penyelesaian Polemik Al Zaytun, Mahfud MD : Lewat 3 Pedekatan

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan penyelesaian kontroversi terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melalui tiga pendekatan.

Mahfud MD juga menjelaskan tiga pendekatan tersebut tentang masalah hukum, masalah administrasi pendidikan, dan masalah keamanan.

“Penyelesaiannya tiga pendekatan. Satu masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri, kemudian masalah administrasi pendidikannya akan dibina dan dipantau terus,” tandasnya.

“Selanjutnya masalah keamanan, karena ada masalah sosial juga, ada masalah politis sedikit – sedikit, diselesaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal,” lanjut Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (07/03/2023).

Dikutip dari Antara, menurut Menkopolhukam, tidak ada yang perlu disampaikan secara khusus soal perkembangan penanganan Ponpes tersebut, termasuk pemanggilan pengasuh ponpes tersebut oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistanaan agama.

Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan belum ada konfirmasi dengan kehadiran pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang untuk klarifikasi.

Dalam penanganan kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim memproses dengan cepat sesuai dengan instruksi dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Bareskrim menerima dua laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun. Laporan dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada hari Jumat (23/6) dan Ken Setiawan dari NICC Center pada hari Selasa (27/6).

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button