Hukum

Pembakar Rumah di Taman Alam Lestari Ternyata Orang Gila

Pembakar rumah di Perumahan Taman Alam Lestari Blok C4 No.4 RT 016 / RW 009, Kelurahan Ilialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ternyata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disebut orang gila.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Minggu (13/3/2022), pukul 15.30 WIB dan menghanguskan tiga rumah yang berdempetan.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusumah membenarkan dugaan pelaku pembakar rumah itu memiliki gangguan kejiwaan atau orang gila. Pelaku berinisial ML.

“Pelaku utama berinisial ML (22), memang informasi dari masyarakat menyatakan baru pulang dari tempat pengobatan alternatif ODGJ,” ucapnya, Senin (14/3/2022).

Kasatreskrim menjelaskan, kronologis awal pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekitar Pukul 15.30 WIB warga melihat ada kobaran api di rumah pelaku, berteriak kepada warga yang lain meminta tolong.

Warga menyuruh pelaku untuk keluar, tetapi malah menantang. Warga pun mendobrak pintu rumah dan menarik ML keluar dari rumah yang terbakar itu. Setelah ditarik paksa pelaku mau melarikan diri tetapi dapat diamankan warga,” jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan, karena api membesar sangat cepat kemudian merambat ke rumah tetangga dan mengakibatkan dua rumah sebelah ikut terbakar.

“Tidak ada korban jiwa pada kejadian kebakaran tersebut. Menurut keterangan pelaku kejadian kebakaran tersebut di akibatkan karena pelaku di dalam kamar membakar kertas-kertas menggunakan korek api,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, jelasnya, jumlah kerugian diantaranya, rumah keluarga pelaku sekitar Rp400 juta. Tetangganya, Aprinaldi mengalami kerugian Rp40 juta dan tetangganya lagi, Hasugian mengalami kerugian Rp20 juta.

“Kami sebagai penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan sesuai SOP dan koordinasi dengan ahli bagian kejiwaan, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan ODGJ atau tindakan yang diperlukan untuk tersangka,” terangnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button