Hukum

Baru Bebas 3 Pekan, Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap di Serang

YS (23), warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang kembali mendekam di penjara karena mengedarkan tembakau gorilla. Padahal dia baru 3 minggu bebas dari lembaga permasyarakatan.

Residivis jebolan LP Serang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal pada Rabu (9/8/2023) malam.

Dari tangan residivis ini, polisi mengamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal saat menunggu konsumen,” kata Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai YS yang baru 3 pekan bebas dari hukuman kembali melakukan bisnis narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang dalamnya berisi tembakau sintetis dari dalam saku celana,” jelasnya.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YS mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp300 ribu.

“Tersangka YS mendapatkan tembakau sintetis dari pengedar berinisial BT. Namun tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Michael menambahkan tersangka YS diketahui merupakan residivis yang baru bebas 3 minggu setelah mendekam 4 tahun di LP Serang terkait kasus peredaran ganja.

Tersangka mengakui terpaksa kembali melakukan bisnis terlarang karena sulit mendapatkan pekerjaan.

“Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button