Hukum

Perampok Bersenjata Api Ditangkap Polres Serang

Menyusul satu rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, Ar (33 tahun) pentolan kawanan perampok bersenjata api berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Pria yang dikenal sebagai residivis Lapas Tangerang ini diringkus saat berada di pasar tidak jauh dari rumah tersangka di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang.

Dari tersangka Ar ini diamankan barang bukti Honda Beat sebagai sarana kejahatan, 2 pucuk senjata api rakitan dengan beberapa butir peluru.

“Tersangka AR ini berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/1) kemarin, dengan barang bukti 2 senjata api rakitan yang digunakan sebagai alat kejahatan,” ucap Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (9/1/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan Ar, salah satu perampok bersenjata api ini merupakan pengembangan tersangka Wahyu (30 tahun) yang ditangkap sebelumnya diakses gerbang tol Cilegon Timur.

Dalam pemeriksaan, tersangka Wah menyebut pelaku lain termasuk otak komplotannya. Dari keterangan Wahyu ini, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak memburu AR yang disebut sebagai otak pelaku.

“Setelah mendapat ciri-ciri dari otak pelaku, Tim Resmob langsung memburu dan berhasil meringkus AR dan berhasil mengamankan 2 pucuk senjata api,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

Dalam pemeriksaan, tersangka Ar mengakui dalam aksi kejahatan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 3 Nopember 2023, tersangka dibantu 5 orang rekannya, yaitu DW, AM, DS, JH (DPO) dan Wahyu.

“Dari pengakuan itu, Tim Resmob membawa Ar untuk menunjukkan lokasi persembunyian 4 rekannya. Namun dalam pengembangan ini, tersangka berusaha melarikan diri dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.

Selain pelaku utama, Tim Resmob juga mengamankan dua penadah motor rampasan yaitu FA dan FR di lokasi terpisah. Para penadah ini membeli barang hasil kejahatan dari para pelaku yang diketahui sudah belasan kali mencuri motor di wilayah Banten dan Jakarta.

Dalam konferensi pers, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada Mahdi, korban penembakan karena telah mencoba menggagalkan aksi pencurian mobil.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Ardiansyah bersama Wahyu dan 4 orang rekannya pada Jumat (3/11) sekitar pukul 03.00, berniat menggasak mobil Daihatsu Xenia di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Aksi pencurian gagal lantaran diketahui oleh warga yang sedang tugas ronda. Madi (34 tahun) salah seorang warga yang berupaya menangkap pelaku terkena terjangan timah panas dari senjata api pelaku pada bagian pinggang, paha dan tangan.

Mendapat perlawanan, kawanan perampok berusaha melarikan diri. Pada saat itu, Rohman (60 tahun) pengendara motor Honda Beat membonceng Bambang melintas di lokasi dan dihadang pelaku.

Kedua korban ini dipaksa berhenti sambil pelaku menodongkan senjata api dan mengancam akan menembak. Korban kemudian didorong hingga terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas motor dan melarikan diri. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button