Tanpa Izin Khusus, Ratusan Petasan Disita Dari Suami Istri di Unyur
Sepasang suami istri di Kelurahan Unyur, Kota Serang, menyimpan ratusan petasan berbagai ukuran dan jenis. Petasan tersebut disita polisi, karena mereka tidak memiliki izin khusus.
Keduanya berinisial SI untuk sang istri. Kemudian AF untuk sang suami. Keduanya merupakan penduduk setempat.
“Petasan dan kembang api dari berbagai bentuk kami sita dari rumahnya di Unyur. Barang bukti kami bawa ke Mapolsek Serang. Pemiliknya suami istri,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Jumat (23/04/2021).
Petasan dan kembang api peredarannya harus memiliki izin khusus, karena masuk kedalam bahan peledak. Penggunaannya pun tidak boleh dilakukan secara serampangan karena berbahaya.
Baca:
Petasan yang disita itu bervariasi ukuran petasannya. Ada yang berukuran 5 cm, 20 cm hingga 50 cm yang jika dinyalakan, bisa memekakkan telinga dan mengagetkan orang lain.
“Kegiatan dilaksanakan guna untuk antisipasi gangguan kamtibmas, mengingat bulan ramadhan marak beredar petasan atau bahan peledak yang dijual belikan,” jelasnya.
Kamis dini hari, 22 April 2021, sekitar pukul 23.00 wib, polisi mendatangi rumah SI dan AF. Kemudian memeriksa seluruh bagian rumah tanpa terkecuali.
Di rumahnya pula, suami istri itu dimintai keterangan. Hasilnya, mereka menjual petasan secara eceran ke masyarakat. Ada juga yang dijual dalam partai besar, untuk dijual lagi ke masyarakat oleh pedagang kecil.
“Petasan ini kan berbahaya, sangat berbahaya. Bisa mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah ramadan,” terangnya. (Yandhi Deslatama)
Apakah Artikel ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.