Hukum

BNN Banten Gagalkan Pengiriman 100 Kilogram Ganja

BNN Provinsi Banten mengagagalkan pengiriman 100 Kg ganja melalui jasa barang di Pondok Aren, Tangerang Selatan, 28 Januari 2020.

BNN Banten menahan dua tersangka dalam kasus pengiriman ganja tersebut.

Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistyana mengatakan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat, akan ada pengiriman 6 paket ganja dari Aceh ke Banten. Pengiriman melalui jasa barang. Paket itu disamarkan dalam bentuk manisan pala.

“Berdasarkan informasi itu, BNNP Banten melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman barang dalam melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (4/2/2020).

Asal Karawang

Lanjut Tantan, pukul 10.10 WIB, FB (32) dan SY (32) ditangkap saat akan mengambil paket ganja. Keduanya merupakan warga asal Karawang, Jawa Barat.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya didapat 100 bungkus ganja, dengan berat 100 Kilogram.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat, bernama TI (36) warga Asal Karawang,” ungkapnya.

Dari pengakuan itu, Tantan membeberkan, pihaknya melakukan pengembangan ke salah satu lapas di Jawa Barat.

“Selain TI, diamankan dua orang tersangka lain atas nama AN (29) warga asal Bekasi Jawa Barat, dan AZ (37) warga asal Kalibata Jakarta Selatan. Keduanya berperan dalam mendatangkan ganja dari Aceh,” katanya.

Kata Tantan, dengan adanya kejadian tersebut petugas membawa FB dan SY, Berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lanjutan. Sedangkan untuk TI, AN, dan AZ dipindahlan ke Lapas Serang agar mempermudah proses penyidikan.

“Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 100 paket ganja dengan berta 100 Kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1376 FMY, 1 buah kartu ATM BCA, dua buah kartu tanda penduduk, da uang tunai sebesar Rp600 ribu, 1 lembar surat tanda terima titipan atau SPTTT, dan 6 unit HP. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button