Hukum

Disasar Benda Berbahaya, Polres Serang Gelar Operasi Yustisi

Puluhan personel TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di empat lokasi di wilayah hukum Polres Serang Kota (Serko). Sasarannya senjata tajam (sajam) hingga benda berbahaya lainnya.

“Sasarannya benda senjata tajam, bahan peledak hingga narkoba dan barang berbahaya lainnya,” kata Wakapolres Serkot, Kompol Feby Haryanto di Gerbang Tol (GT) Serang Timur (Sertim), Kota Serang, Senin (22/03/2021).

Bagi masyarakat yang tidak memakai masker juga diberikan masker. Kemudian bagi penumpang kendaraan, diberi imbauan untuk menjaga jarak.

“Kami imbau masyarakat tetao di rumah, mengurangi aktifitas diluar rumah,” terangnya.

Setidaknya ada empat titik lokasi operasi yustisi, yakni GT Sertim, GT Serang Barat (Serbar), Kalodran dan Sawah Luhur yang berbatasan dengan Kabupaten Serang.

Baca:

Sebelimnya, dalam upaya mencegah penyebaran kasus Covid-19 dimasa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro, personel Polsek Cikande bersama Koramil menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cikande, utamanya di gerbang-gembang komplek perumahan,  Senin (01/03/2021).

Selain memberikan imbuan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yaitu memakai masker secara benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencegah kerumunan, dalam operasi yustisi itu, petugas juga membagikan masker kepada pengendara.

Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin mengatakan dimasa PPKM, kegiatan pendisiplinan masyarakat mematuhi prokes, khususnya dalam pemakaian masker menjadi perhatian utama. Pembagian masker tersebut merupakan dukungan dalam kegiatan PPKM Mikro oleh personil Polsek dan Koramil Cikande.

empat lokasi operasi yustisi kita bersama TNI, Polri dan Satpol PP,” jelasnya.

(Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button