Hukum

Polres Serang Kota Sediakan Penitipan Kendaraan warga Berlibur

Polres Serang Kota menyediakan fasilitas penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan berlibur tahun baru.

Penitipan kendaraan bermotor di Markas Polres Serang Kota tidak dipungut biaya alias gratis. Syaratnya menyerahkan fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pihak kepolisian tak akan libur selama musim libur tahun baru. Mereka tetap bekerja menjaga keamanan ketika masyarakat berwisata dengan keluarganya.

Dibenarkan Kapolres

“Betul, Polres Serang Kota menerima penitipan kendaraan selama mudik, dengan melampirkan surat surat kendaraan milik pribadi,” kata Kapolres Serang Kotaz AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/12/2019).

Sedangkan untuk rumah yang ditinggalkan dalam jangka waktu cukup lama, untuk mudik ataupun berlibur, pemilik diharapkan melaporkannya kepada RT, RW atau Polsek setempat agar dilakukan patroli keamanan.

“Jangan lupa di gembok seluruh pintu dan kunci jendela. Matikan listrik dan kompor, sehingga tidak terjadi konsleting atau kebakaran,” terangnya.

Bagi masyarakat yang akan berwisata ataupun mudik, Kapolres berpesan agar terlebih dahulu mengecek kendaraan dalam kondisi baik, tubuh dalam kondisi sehat, surat-surat kendaraan lengkap, dan jangan kebut-kebutan di jalanan.

“Utamakan keselamatan berkendara. Apabila yang akan ke obyek wisata silahkan mencari informasi tentang kondisi lalu lintas, apabila terjadi kemacetan silahkan mencari akternatif lain, apakah jalurnya atau lokasi wisata nya,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button