Hukum

Bunuh Korban, Dua Anak Jalanan Dibekuk Polresta Tangerang

Dua orang pria berinisial KHA dan SA yang telah menjadi tersangka usai diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang karena melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya berinisial BS meninggal dunia.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jum’at (8/03/2024) mengungkapkan,bahwa peristiwa pengeroyokan yang berujung kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, (3/3/2024) lalu.

Saat itu korban BS (24) bersama dengan temannya tengah menikmati acara konser musik yang digelar di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, tepatnya di Kampung Batununggul RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kemudian Korban BS terlibat cekcok dengan pengunjung lain yang coba dilerai oleh pelaku KHA. Namun terduga tersangka KHA justru terkena pukulan dari korban BS yang membuat tersangka KHA dendam karena tidak terima. Pelaku pun akhirnya mengancam korban tersebut

“Awas lu ya (BS), Gw (KHA) tungguin” ujar Baktiar, menirukan keterangan pelaku.

Ternyata, ancaman tersangka KHA itu pun tak hanya di mulut semata. Tersangka KHA kembali bertemu dengan korban BS setelah acara musik selesai. Dan tanpa basa basi, tersangka KHA langsung melakukan aksinya dengan menusuk korban yang kemudian dibantu temannya SA dengan hujan pukulan.

“Pelaku KHA langsung melakukan penusukan ke bagian punggung korban dan diikuti pelaku SA yang melakukan pemukulan” tuturnya.

Saat itu, korban sempat melarikan diri dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka. Namun karena kondisi luka yang terlanjur parah, membuat korban pun akhirnya meninggal dunia.

“Korban BS menderita beberapa luka tusukan di bagian punggung, luka memar dan lecet. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pasar Kemis dan langsung segara melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku setelah mendapatkan laporan.

Keduanya pun berhasil diringkus, setelah diketahui bersembunyi di kontrakan rekannya, tepatnya di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 1 bilah sajam jenis pisau, 2 buah cincin, 1 buah jacket jeans, 1 buah kaos hitam serta 3 buah celana” katanya.

Dua orang pelaku berinisial KHA dan SA pun ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam mendekam di penjara 15 tahun lamanya.

“Dijerat Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP” kata Arief.

Iqbal Kurnia / Editor : Abdul Hadi

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button