Serikat Pekerja Dukung Polda Banten Berantas Calo Tenaga Kerja

Serikat pekerja dan buruh mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimum Polda Banten beserta jajarannya yang memberantas calo tenaga kerja yang terjadi di wilayah hukum Banten, terutama Polres Serang.
Pelanggaran hukum percaloan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat pencari kerja termasuk perusahaan. Tak hanya itu, selain mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar lokasi industri juga dianggap tak mendukung program pemerintah.
“Penangkapan calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas. Dan tentu saja, ini adalah kabar baik buat kami kalangan serikat pekerja dan buruh. Lantaran salah satu diskusi panjang kami di serikat buruh salah satunya, adalah percaloan tenaga kerja di di industri yang masuk dalam tahap mengkhawatirkan,” ujar Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional, Afif Johan, Selasa (13/05/2025).
Lebih jauh, pria yang juga menjabat sebagai pimpinan pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Beluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) mengapresiasi Polda Banten yang berhasil menangkap 492 preman, 63 pelaku pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan industri dan tenaga kerja.
“63 pelaku pungli saat ini sudah ditetapkan tersangka. Ini kita apresiasi, agar ke depan bisa memberikan efek positif bagi kenyamanan dan ketenangan masyarakat,” tandasnya.
Seraya berpendapat, dari sisi kemanusiaan, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Oleh karena itu, patut diproses secara hukum dan ditindak tegas.
“Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, nasib kerjanya belum jelas,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak berdasarkan Pasal 27 ayat 2, UUD 1945, yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Diketahui, berkaitan dengan penetapan pungli tenaga kerja telah melanggar pasal 368 KUHP. Begitupula jika pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP.
Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 22 tahun 2001 entang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
“Langkah pemberantasan premanisme dan pungli tenaker tentu butuh komitmen aparat penegak hukum, terutama aparat kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Banten mengamankan sebanyak 492 pelaku aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Dari ratusan pelaku premanisme, 63 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka (Baca: Polda Banten amankan 492 Pelaku Aksi Premanisme).
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengamanan dan penanganan 492 pelaku premanisme ini yang terdiri dari 63 sudah proses sidik dan 429 orang dalam pembinaan.
“Penangkapan ratusan orang dalam praktik premanisme, pungli tenaker dan “pak Ogah ini merupakan pelaksanaan dari 21 laporan masyarakat,” tandas Brigjen Pol Hengki di Mapolda, Jumat (9/5/2025).
Adapun 429 orang yang kini tengah dilakukan pembinaan ditangani oleh Ditreskrimum sebanyak 13 orang, Ditsamapta 9 orang, Polresta Tangerang 85 orang, Polresta Serang Kota : 59 orang, Polres Serang 66 orang, Polres Cilegon 69 orang dan Polres Lebak 128 orang.
Perlu diketahui dari 21 Laporan Polisi tersebut diantaranya adalah kasus premanisme yang dilakukan oleh ormas, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa, penipuan tenaga kerja, pengeroyokan dan pengerusakan serta pungutan liar dan pencurian dengan kekerasan. (Budi Wahyu Iskandar)