Polda Banten amankan 492 Pelaku Aksi Premanisme

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan sebanyak 492 pelaku aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Dari ratusan pelaku aksi premanisme, 63 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengamanan dan penanganan 492 pelaku premanisme ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Maung 2025 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KDYD).
“Polda Banten dan jajaran Polres berhasil melakukan pengamanan dan penanganan aksi premanisme sebanyak 492 orang. Sementara 63 pelaku telah ditetapkan tersangka dan 429 orang saat ini, sebagaimana program pak Kapolda Banten dalam pembinaan yang sejalan dengan Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran,” jelas Wakapolda kepada wartawan di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (9/5/2025).
Dalam laporannya Wakapolda Banten mengungkapkan, bahwa sejauh ini Polda Banten telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menjamin terlaksananya program pembangunan pemerintah daerah provinsi Banten dan kabupetan/kota di Banten.
Oleh karena itu, kegiatan tersebut harus didukung oleh situasi kamtibmas yang menjadi tanggung jawab Polda Banten dan jajaran polres.
Lebih jauh Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengky mengungkapkan, kasus yang kerap terjadi dalam operasi Kamtibmas yakni parkir liar, praktik “pak ogah” dijalan raya, pemerasan, hingga perilaku anak-anak punk.
“Hasil pelaksanaan operasional terkait premanisme Polda Banten dan Polres jajaran Periode 1-10 Mei 2025 terkumpul 21 Laporan Polisi dengan jumlah pelaku 492 orang yang terdiri dari 63 sudah proses sidik dan 429 orang dalam pembinaan,” ucap Wakapolda.
Adapun 492 orang yang dilakukan pembinaan ditangani oleh Ditreskrimum : 13 orang, Ditsamapta 9 orang, Polresta Tangerang 85 orang, Polresta Serang Kota : 59 orang, Polres Serang 66 orang, Polres Cilegon 69 orang dan Polres Lebak 128 orang.
Perlu diketahui dari 21 Laporan Polisi tersebut diantaranya adalah kasus premanisme yang dilakukan oleh ormas, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa, penipuan tenaga kerja, pengeroyokan dan pengerusakan serta pungutan liar dan pencurian dengan kekerasan. (Budi Wahyu Iskandar)