Hukum

Mahkamah Agung Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar – umat yang berbeda agama dan kepercayaan, Senin (17/07/2023).

Dengan adanya aturan SEMA yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, maka status pernikahan beda agama dan beda keyakinan tidak dapat dicatatkan oleh negara maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar – umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” ujar ketua MA dalam SE tersebut.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas banyaknya desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan nikah beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).

Lebih lanjut, penetapan hakim pengadilan tersebut dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Kendati demikian, hakim dalam pertimbangan memutuskan pekara itu menggunakan dasar hukum Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Megacu pada isi SEMA 2/2023 tersebut pun menegaskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatn perkawinan antar umat yang berbeda agama dan keyakinan. (Sumber : VOA Indonesia)

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button