Korupsi

Ditangkap Tersangka Korupsi Dana Bansos Kemendikbud Setelah Buron 6 Tahun

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang akhirnya berhasil membekuk Arifin, setelah 6 tahun menjadi DPO pada perkara korupsi penyaluran dana Bansos Kemendikbud atau Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan RI tahun 2015.

Arifin ditangkap oleh tim Tabur Kejati Banten Kejati Pandeglang ditempat persembunyiannya di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, bahwa penetapan Arifin sebagai DPO setelah yang bersangkutan berulangkali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Pandeglang meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos Kemendikbud.

Sementara lanjut Rangga, penetapan tersangka atas nama Arifin merupakan pengembangan dalam persidangan a.n. Rohman dan Elvi Sukaesih sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K /Pid.sus /2018 tanggal 23 Oktober 2018 Jo Put PT Nomor: 2 /Pid.sus /-TPK /2017 /PT. Banten tanggal 23 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor: 25 /Pid-sus-TPK /2017 /Pn.Srg tanggal 9 November 2017.

“Pada persidangan diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lain yaitu Asep Saifudin dan Arifin. Sehingga kemudian dilakukan pengembangan dan pada Sekitar Agustus-September 2019 menetapkan Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka, ” terang Rangga.

Sementara dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya membenarkan atas penangkapan tersangka Arifin oleh tim tabur Kejati Banten dan Kejati Pandeglang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) di Desa Banyubiru, Pandeglang, lokasi persembunyiannya.

“Benar sudah ditangkap, kemarin. Saudara Arifin sudah menjadi DPO sekitar tahun lamanya, ” Kata Aco, saat dikonfirnasi, Kamis (14/2/2025).

Aco menjelaskan, Arifin terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di wilayah Kabupaten Pandeglang, pada tahun 2015.

“Peran saudara Arifin ini bersama terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih yakni mencari 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Munjul, selanjutnya mereka membuatkan proposal berikut persyaratan lalu mengirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” ungkapnya.

Aco menjelaskan, setelah usulan bantuan itu cair, tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih mendampingi para penerima saat pencairan di Bank.

Selanjutnya setelah cair tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen dan yang diberikan kepada penerima sebesar 25 persen dari yang seharusnya diterima Rp10.000.000 sampai dengan Rp20.000.000.

“Hasilnya dibagi berempat oleh tersangka Arifin, terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih, serta terpidana Asep Saifudin yang berperan sebagai orang pertama yang menginformasikan adana program bantuan tersebut kepada tersangka Arifin,” jelasnya.

Menurut Aco, akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka Arifin bersama ketiga terpidana lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp230.354.000.

“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp230.354.000,” ucapnya.

Lebih lanjut Aco menyampaikan, akibat perbuatannya tersangka Arifin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button