Hukum

Polres Serang Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika. Petugas mengamankan barang bukti narkoba jensi ganja sebanyak 44 paket, dengan berat keseluruhan 2,8 kg. Selain puluhan paket ganja, juga diamankan satu paket sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, jumlah tersangka ada tujuh, yaitu AM, KO, AN, RM, RPP, AT dan MHT.
Ketujuh tersangka pengedar dan bandar tersebut ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang dan Sumatera Utara.

“Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka AM dan KO saat akan pesta sabu di daerah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Minggu (5 September) sekitar pukul 08:30 WIB. Dari saku celana AM ditemukan satu paket sabu yang diakui milik KO yang dibeli dari tersangka AN,” katanya saat konferensi pers, Jumat (24 September 2021).

Dari keterangan tersangka itu, dilakukan pengembangan dan membuahkan hasil.
Didapati tersangka AN yang ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Dari tersangka AN, didapat barang bukti 41 paket ganja berbagai ukuran yang dikemas dalam plastik klip bening yang diakui dibeli dari tersangka BO (DPO).

“Tersangka BO (DPO) ternyata menjual juga kepada RM dan RPP setelah keduanya ditangkap di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (6 September) lalu sekitar pukul 22:00 WIB,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, dari tersangka RM dan RPP diamankan 2 paket besar ganja yang diakui didapat dari BO melalui perusahaan jasa pengiriman. Namun dari resi diketahui atas nama AT.

“Berbekal alamat yang tertera di resi, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke Sumatera Utara dan berhasil mengamankan AT di Sumatra Utara,” terangnya.

Dari penggeledahan, sambungnya, ditemukan 1 paket besar ganja pesananan RPP yang rencana akan dikirim melalui jasa pengiriman. Pengakuan AT, ganja yang akan dikirim ke daerah Kibin, Kabupaten Serang ini dibeli dari MHT.

“Setelah mendapat lokasi tempat tinggal MHT, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakannya di Kota Medan. Dari MHT petugas mengamankan 1 unit timbangan serta 1 gulung plastik pres,” terangnya. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button