Hukum

Diduga Bayar Tunda Guru Fiktif Rp11,9 Miliar, Kejari Pandeglang Tahan 4 Mantan Pejabat Dindikbud

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) yang merugikan negara Rp11,9 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2011-2015. Keempat tersangka itu ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Keempat tersangka itu yakni AA (Kepala Dindiskbud Pandeglang 2012-203), NH (Sekdis Dindikbud 2012-2016), RY (Bendahara Pembantu Dindikbud 2012-2013) dan IN (staf Dindikdikbud 2012-2014).

Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengungkapkan, penahanan terhadap empat tersangka itu sudah dilakukan sejak Selasa (10/4/2018) sore setelah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan melengkapi barang bukti. “Kita sudah melakukan penahanan, dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Daerah. Lalu kami menerbitkan BAP peneyelidikan tersangka dan BAP pemeriksaan barang bukti,” kata Nina Kartini, Kepala Kejari Pandeglang saat menggelar Konfrerensi Pers di Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (11/04).

Nina menyebut, Kejari melakukan penahanan dengan alasan khawatir tersangka sulit dihadirkan di persidangan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Kami tahan karena meyakini keempat tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang kuat. Maka mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” paparnya.

Baca: Polres Serang Tangkap Pecandu Narkoba di Cikande

Namun Kejari belum dapat memastikan apakah ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Kami terus mendalami bukti-bukti dan keterangan dari ke-4 tersangka. Yang pasti, kami tidak akan berhenti di sini. Jika mereka memberikan petunjuk, ini akan ditindaklanjuti,” katanya.

Kasus dugaan korupsi Tunda ini mulai diselidiki sejak awal tahun 2016. Penyelidikan kasus ini berasal dari laporan yang menyebutkan sejumlah pejabat di Dindikbud Pandeglang memanipulasi data guru penerima tunda selama tahun 2011-2015.

Kejari pun melakukan pemeriksaan intensif mulai dari kepala dinas, pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Erwan Kurtubi, mantan Bupati Pandeglang. Sebelumnya, TS, Bendahara Dindikbud Pandeglang ditahan Kejari pada Oktober 2017 dalam kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi tunda para guru. TS divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,8 miliar atau subsider 2 bulan penjara. (Beni Madsira)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button