Dalam OTT BNPB, KPK Tangkap 14 Orang, Termasuk Sekretaris Utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.
“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa.
Sementara itu, Budi mengatakan 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BNPB dan pihak swasta dalam OTT BNPB tersebut.
“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini,” katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK pada Selasa malam diagendakan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari belasan orang tersebut.
“Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-22 sepanjang 2026 terkait dugaan korupsi BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Baca: KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan Ke-22 Atas Dugaan Korupsi di BNPB).
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa. Lebih lanjut Setyo mengatakan KPK sudah menangkap sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” katanya.
Ketika ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut, dia mengatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan mengungkapkannya.
“Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Oleh Rio Feisal – LKBN Antara)











