Politik

KPU: Dukungan Bapaslon Agus-Samsul Tak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan, jumlah dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Agus-Samsul dari jalur perseorangan yag dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 9.468 suara. Padahal persyaratan minimal untuk dinyatakan lulus adalah 38.700 suara.

Fierly MM, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang membenarkan keputusan KPU itu setelah menggelar rapat pleno. Secara kronologis, Fierly menjelaskan, Bapaslon Agus-Samsul menyerahkan 45.932 dukungan pada November 2017. Dalam verifikasi administrasi, jumlah dukungan sesuai persyaratan hanya 37.244 dukungan. Hasil verifikasi faktual (verfak) menyebutkan, dukungan itu hanya 9.468 dukunga yang memenuhi syarat.

“Hasil ini dikukuh dalam rapat pleno KPU Kota Serang pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2018,” kata Fierly yang dihubungi MediaBanten.Com, Sabtu (10/2/2018).

Sesuai ketentuan, Bapaslon Agus-Samsul harus menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak dua kali dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan tidak memenuhi syarat itu sebanyak 29.232 dukungan, berarti Bapaslon Agus-Samsul harus menyerahkan 58.464 dukungan perbaikan.

Baca: IMM Banten Desak Ranta Mundur Terhormat Dari Jabatan Sekda

Pada periode 18-20 Januari 2018, Bapaslon Agus-Samsul menyerahkan 59.685 dukungan. Jumlah itu diverifikasi administrasi (vermin) dan jumlah yang memenuhi syarat hanya 23.213 dukungan. Jumlah yang tidak memenuhi syarat sebanyak 36.472 dukungan.

Fierly menjelaskan, dukungan tidak memenuhi syarat itu disebabkan dukungan ganda internal sebanyak 31.315 dukungan. Ganda internal adalah identitas dukungan yag digandakan lebih dari satu kali yang diserahkan kepada KPU. Sedagkan ganda eksternal sebanyak 4.596 dukungan, terdiri dari 2.346 dukungan yang juga diberikan kepada Bapaslon lainnya. Sedagkan sisanya, 2.250 dukungan ternyata identitas dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

“Setelah vermin, data pendukung yang dibawa k everfak perbaikan adalah 23.213. Waktunya pada tanggal 30 Januarihingga 5 Februari. Saatitu kami siaga menunggu jadwal pengumpulan pendukung oleh bapaslon.Tapi hingga akhir tidak ada. Karena itu angka 23.213 itu kami TMS kan.Kesimpulannya, jumlah dukungan bapaslon yang MS hanya 9.468, sesuai hasil rapat pleno awal tanggal 30 Desember 2017,” kata Fierly.

Hasil rapat pleno pada tanggal 9 Februari 2018 sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penetapan pasagan calon yang akan dilakukan 12 Februari 2018.  “Sekuat tenaga kami berpegang pada aturan. Administrasi kepemiluan juga kami tempuh secara disiplin. Jadi kami sangat siap mempertanggungjawabkan hasilrapat pleno ini.”

Pada saat rapat pleno, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menyampaikan hasil pengawasan terhadap jalannya verfak dukungan perbaikan.Bahwa benar selama tahapan verfak perbaikan, tidak ada pengumpulan pendukung oleh timses. Dan karena itu dalam rapat pleno berjenjang mulai dari PPS, PPK, hingga KPU, data dukungandinyatakan TMS.

Bapaslon Agus Irawan Hasbullah menyatakan tidak bisa menerima hasil rapat pleno. Agus di hadapan peserta rapat pleno mengatakan akan menggunakan jalur hokum menyikapi keputusan KPU tersebut. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button