Politik

Pelaku Penggelembungan suara PDIP Kab Tangerang Hanya Disanksi Teguran

Terlapor Ade Irwan dan Miftahul Khairiah, anggota Panitia Penyelenggara Pemilu 2024 atau PPK Kecamatan Kelapa Dua dinyatakan Bawaslu Kabupaten Tangerang terbukti bersalah atas kasus penggelembungan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Tangerang.

Namun kedua anggota PPK Keacmatan Kelapa Dua itu, meski terbukti melakukan penggelembungan hanya diberi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

Padahal kesimpulan pemeriksaan Bawaslu menyatakan, aksi keduanya telah terbukti memindahkan hasil perolehan suara Pileg dari suara PDIP ke Gita Swarantika yang menguntungkan dan condong memihak sehingga perolehan suaranya melejit.

Gita merupakan Caleg PDIP nomor urut 3 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Legok, Cisauk, Pagedangan dan Kelapa Dua yang karena penggelembungan suara itu akhirnya memperoleh sebanyak 12.239 suara.

Di sisi lain, hasil tersebut merugikan Pelapor, Akmaludin Nugraha, Caleg PDIP nomor urut 1 yang juga Caleg sejawat Gita. Keterpilihan Akmal untuk duduk di kursi DPRD pun terancam tersingkir karena hanya memperoleh 12.090, tersalip tipis oleh Gita sebanyak 149 suara.

Demikian hasil keputusan perselisihan antara sesama Caleg PDIP pada Dapil 6 untuk DPRD Kabupaten Tangerang yang diperoleh MediaBanten.Com, Senin (1/4/2024)/ Sidang perselisihan itu sendiri beralngsung Jumat (29/3/2024) secara daring pada akun Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Memutuskan, Satu, Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” bunyi putusan akhir Bawaslu.

Bukti Penggelembungan Suara

Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian Bawaslu sebagaimana termaktub dalam poin 1 menyebutkan, telah terbukti adanya perselisihan antara hasil perolehan suara sebagaimana merujuk pada dokumen C1 salinan atau data bersumber dari tiap TPS yang diperiksa dengan dokumen D hasil pleno rekapitulasi suara se- Kecamatan Kelapa Dua.

Penelitian itu menyebutkan, adanya perpindahan perolehan suara PDIP ke Caleg nomor urut 3, Gita Swarantika, sebagaimana bukti-bukti itu senada dengan yang disampaikan Pelapor.

Bawaslu membenarkan laporan Akmal, soal anggota PPK Kelapa Dua atau Terlapor yang melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan tidak sesuai tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Perselisihan itu sesungguhnya di luar ruangan pleno rekapitulasi terdapat keberatan yang diajukan oleh peserta pemilu kepada PPK Kelapa Dua yang difasilitasi oleh anggota Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua. Namun perselisihan itu tak menemui titik temu hingga berlanjut sengketa di Bawaslu.

Masih dalam kesimpulan hasil pemeriksaan Bawaslu, bahwa Terlapor yang dalam persidangan diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Alexander Waas Attorney, dinyatakan tidak dapat menunjukan bukti-bukti dan saksi sebagai bukti pembanding untuk membantah saksi yang dihadirkan Pelapor.

Bawaslu menerima keberatan Terlapor, yaitu perihal saksi yang dihadirkan Pelapor karena bukanlah saksi atau pihak yang mendapatkan mandat dari PDIP, untuk menyaksikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kelapa Dua.

Selain itu, bahwa keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Pelapor di persidangan mengakui, bahwa para saksi tidak melihat secara langsung atau mengetahui secara langsung teknis dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor.

Pada bagian akhir kesimpulan atau poin 8, Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan surat ketua Bawaslu RI No. 290 /PP.06.06 /K1 /03 /2024 tertanggal 15 Maret 2024 tentang petunjuk penyelesaian adminsitratif pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

“Menyebutkan bahwa, hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi objek perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mengingat UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022,” ujar akhir kesimpulan itu. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button