EkonomiHukum

Kejati: Tidak Masalah, Pencatuman Logo Kejaksaan di Pelaksanaan Proyek Banten

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Happy Hadiastuty menyatakan, pencantuman logo Kejaksaan dalam setiap proyek pemerintah tidak menjadi persoalan dengan syarat proyek tersebut memang dimintai pengawalan dan pengamanan sejak awal.

“Kalau permintaan pengawalan dan pengamanan proyek itu setelah lelang, ya kami tidak bertanggung jawab. Jadi proyek itu sejak awal harus diekspose di Kejati sebelum lelang dilakukan, kemudian dibuatkan berita acaranya. Jadi tidak setiap proyek dilakukan pengawalan dan pengamanan,” kata Happy Hadiastuty kepada MediaBanten.Com, seusai acara peringatan Hari Pahlawan Nasional di Taman Makan Pahlawan (TMP) Ciceri, Kota Serang, Sabtu (10/11/2018).

Baca: Curhat Ke Ditpolair, Siang Pulo Panjang Tak Berlistrik dan Tak Ada Tenaga Medis

Menurut Kepala Kejati Banten, proses pengawalan dan pengamanan proyek memang diperintahkan Kejaksaan Agung, terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional. Tujuannya agar penyerapan anggaran negara itu bisa berjalan dengan baik, benar dan berdayaguna.

“Tidak menjadi masalah pencatuman logo kejaksaan. Sebenarnya, banyak pembangunan bandara yagn dilakukan BUMN-BUMN itu mencantumkan logo kejaksaan karena memang sejak awal sudah meminta kepada kejaksaan, kemudian dilakukan kesepakatan dengan prosedur yagn sudah ditetapkan. Mau dicantumkan logonya atau tidak dicantumkan juga tidak masalah,” katanya.

Sebelumnya, pencantuman logo kejaksaan di sejumlah proyek di Banten menjadi sorotan sejumlah warga, termasuk warga nitizen. Warga menilai, pencatuman logo dirasakan aneh. Misalnya, logo yang dicantumkan dalam proyek revitalisasi Kawasan Banten Lama. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button