Hukum

Tiga Buruh Ditangkap Saat Main Judi Domino di Kramatjati

Tiga buruh harian lepas ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Kragilan karena tengah main judi domino di sebuah gubuk di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu TH (44) warga Desa Kedungsoka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, MT (29) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan dan AN (24) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Dari ketiga tersangka buruh ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp370 ribu serta satu set kartu domino. Untuk proses penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan.

Kapolsek Kragilan, Kompol Yudi Wahyu Hindarto menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada Kamis, 14 April 2022, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya digunakan untuk bermain judi domino.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran ada warga yang berjudi. Mendapat informasi, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (18/4/2022).

Tanpa bersusah payah tiga warga yang lagi asyik ngadu nasib sambil banting kartu di sebuah gubug berhasil diamankan tanpa ada yang melakukan perlawanan. Bersama barang bukti yang ada di lokasi, ketiganya kemudian digelandang ke mapolsek.

“Tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya, terlebih persoalan penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.

Sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat meskipun dengan alasan iseng.

“Sesuai yang diperintahkan Kapolres, kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak berjudi walau hanya sebatas iseng,” tandasnya. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

Back to top button