Hukum

Sulit Cari Pekerjaan, Perantauan OKI Ditangkap Karena Jualan Sabu

Sulit mendapatkan pekerjaan di tanah rantau, NP, 35 tahun, warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekad jualan sabu.

Belum sebulan jualan sabu, NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (16/02) sore.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai NP mengedarkan narkoba. Berbekal dari laporan tersebut Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (18/2/2025).

Setelah petugas melakukan pendalaman informasi, tersangka NP kemudian diamankan di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.

“Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” jelas Condro Sasongko.

Dalam pemeriksaan, tersangka NP mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemui disekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka NP mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.

“Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba,” tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap 71 kasus narkotika dan dan obat-obatan berbahaya (narkoba) selama Januari tahun 2025. Dari puluhan kasus yang ditangani awal tahun tersebut, Diresnatkoba Polda Banten dan jajaran Polres di Banten berhasil meringkus 97 orang (Baca: Polda Banten Ungkap 71 kasus Narkotika dan Tahan 97 Orang).

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, pengungkapan puluhan kasus narkotika selama Januari 2025 merupakan capaian Ditresnarkoba dan Polres di wilayah hukum Polda Banten.

“Dari 71 kasus yang diungkap tersebut, 21 kasus diantaranya ditangani Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, Polresta Serang 6 kasus,” terang Suyudi Aria Seto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda, Senin (10/2/2025). (Yono)

Iman NR

Back to top button