Hukum

Polisi Tangerang Bekuk 6 Pelaku Curanmor, Satu Tewas Ditembak

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk enam pelaku Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor , di antaranya satu orang tewas setelah ditembak.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang tersangka penadah motor hasil curian di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kata Dany, berdasarkan pengakuan penadah yang berinisial AR ini, motor hasil tindak kejahatan itu dibawa menyeberang pulau Sumatera, tepatnya ke daerah Provinsi Lampung untuk dijual.

“AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk di jual kepada tersangka lain berinisial A alias Y,” Kapolresta Tangerang, Jumat (14/07/2023) dalam keterangan pers yang diterima MediaBanten.Com.

Katanya, tim dari Unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur. Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku Curanmor dan penadah motor.

Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi itu, polisi menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Namun satu pelaku Curanmor tewas ditembak setelah berusaha melawan dan menyerang polisi saat hendak ditangkap.

“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian.

“Kami amankan 11 motor curian, beberapa buah senjata tajam, beberapa buah mata kunci dan dua unit handphone milik pelaku,” terangnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button