EkonomiHeadline

Ombudsman RI Temukan Penimbunan dan Alih Distribusi Minyak Goreng

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah bertindak cepat mengatasi 3 persoalan minyak goreng yang harganya telah ditetapkan pemerintah.

Ketiga persoalan itu adalah adanya penimbunan stok minyak goreng, pengalihan barang dari pasar ritel ke pasar tradisional dan panic buying.

Demikian dikemukakan Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI dalam dialog pelayanan publik bertema Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan (8/2/2022).

Ombudsman RI berharap pemerintah, dalam hal ini, Kementrian Perdagangan memastikan masyarakat dapat menikmati minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkandalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI di 34 provinsi 3 persoalan yang mengakibatkan harga minyak goreng melambung tinggi.

Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.

“Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000/liter, Sumatera Utara Rp 19.000/liter, Sumatera Barat Rp 18.000/liter, Kalimantan Timur Rp 23.000/liter, Jawa Barat Rp 22.000/liter,” ungkap Yeka.

Yeka menegaskan, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

“Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi,” jelasnya.

Yeka menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah yakni membentuk satuan tugas untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET.

Yeka juga membuka wacana kemungkinan dibukanya kesempatan bagi BUMN untuk menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng.

Yeka menyampaikan beberapa poin penting yakni Ombudsman mendorong Pemerintah agarcrude palm oil (CPO) diprioritaskan untuk produksi minyak goreng.

Kemudian Ombudsman mendorong Pemerintah agar memastikan pengawasan terhadap produsen dalam mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) danDomestic Price Obligation (DPO).

Ombudsman juga menghimbau kepada masyarakat tidak panic buying.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan dalam kesempatan yang sama menjelaskan belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan belum lancarnya distribusi minyak goreng dengan harga sesuai regulasi.

“Saat ini sudah mulai berlangsung distribusinya, dan saya pastikan minggu ini dari Aceh hingga Papua sudah mulai mendapat pasokan minyak goreng. Masyarakat dihimbau untuk tidak perlu panik dalam membeli. Pemerintah tetap akan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET,” terangnya.

Oke mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin pasokan minyak goreng domestik tetap stabil di tengah kenaikan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional.

“Hal ini agar harga minyak goreng domestik dapat lepas dari ketergantungan harga CPO internasional. Selain itu Pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait DMO dan DPO bagi para eksportir,” terang Oke. (Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button