Hukum

Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Ditangkap di Serang

Menyusul dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, TG (16 tahun), pelaku pemerkosa gadis di bawah umur berhasil dicokok Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Tersangka pemerkosa gadis di bawah umur, TG warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang diamankan di rumah temannya masih di Desa Malanggah pada Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB .

“Tersangka TG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyusul dua rekannya AP dan EH terlebih dahulu ditangkap,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES .

Menurut Kapolres, dalam pemeriksaan TG mengaku orang yang mengajak korban ke rumah AP salah satu temannya. Di rumah temannya ini, ketiga tersangka pesta minuman miras jenis anggur merah.

“Korban pada saat itu juga dipaksa minum. Ketika korban dalam kondisi mabuk, TG orang pertama yang menyetubuhi korban dan kemudian 2 tersangka lainnya,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TG bersama 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal hingga 15 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun digilir 3 temannya usai dicekoki minuman keras(miras) di Desa Tembiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Dua dari 3 orang remaja pemerkosa berinisial AP (15 tahun) dan EH (23 tahun) berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di Desa Tembiluk dan Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu (4/5/2024) malam.

Sebelumnya korban yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diajak jalan oleh teman wanitanya yang masih satu kampung sambil menunggu waktu pergantian tahun.

“Ketika berada di Desa Tembiluk, korban dan temannya bertemu dengan 3 pelaku yang sudah dikenalnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk. Di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta miras jenis anggur merah.

Pada saat korban pusing akibat pengaruh miras, ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Setiba di rumahnya, korban yang pelajar SMP ini menceritakan aib yang menimpa nya kepada orangtuanya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button