Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Akhmad Jazuli saling bantah soal paket pekerjaan Rp169,4 miliar Jalan Palima – Baros di Dinas PUPR Banten yang dikerjakan Penunjukan Langsung (PL) atau tanpa mekanisme tender. Pekat tayang di web LPSE Banten.
Akhmad Jazuli, mantan pengurus Kadin Banten dalam akun Facebooknya mempertanyakan, apakah sudah memenuhi syarat Paket Proyek Jalan Palima Baros dijadikan PL atau penunjukan langsun.
“Memang dimungkinkan untuk dilakukan PL (untuk nilai Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di atas Rp 200 Juta) dengan alasan : dalam keadaan Darurat, Waktu yg mendesak dan Produk itu sangat spesifik (Produk Unik).Apakah ketiga alasan itu terpenuhi?,” tulis Akhmad Jazuli yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (15/2/2021).
Namun Gubernur Banten, wahidin Halim membantahnya, bahkan menuduh sebagai Hoax.
Baca:
“Proyek tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan tidak mungkinlah proyek sebesar itu dilakukan tanpa tender atau tanpa lelang,” tegas Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang ditandatangani Kabironya, Beni Ismail, Senin, (15/02/2021).
Gubernur juga langsung menggelar rapat dan menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melacak dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Berita itu adalah hoax dan tidak benar, sekarang kami sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pelacakan dan bila perlu melaporkan ke polisi. Mungkin ada akun gelap yang menayangkan informasi itu,” ungkapnya.
Gubernur Banten mengimbau agar masyarakat, khususnya pengusaha, agar tidak terjebak oleh informasi tidak benar tersebut.
“Kepada warga Banten khususnya pengusaha agar tidak terjebak oleh informasi tersebut, dan saat ini kami sedang melakukan rapat bahwa Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran pun belum mengeluarkan informasi pekerjaan,” jelasnya.
“Saya sudah memerintahkan untuk melakukan pelacakan. Di tengah suasana seperti ini, bisa saja terjadi pihak-pihak yang berusaha untuk mengganggu soliditas dan kondusifitas yang ada di Banten,” tambah Gubernur.
Hal senada juga diungkap oleh Kepala Biro Barang dan Jasa Soerjo Soebiandono menanggapi informasi munculnya penunjukan langsung senilai Rp169,4 miliar.
“Tidak ada namanya paket besar tanpa melalui tender. Itu menyalahi aturan,” tegasnya
Begitu juga tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) M. Trenggono terhadap informasi tidak benar tersebut.
“Dinas PUPR tidak pernah merencanakan kegiatan pembangunan jalan Palima – Baros dengan nilai Rp169 miliar dilaksanakan dengan Metode Penunjukan Langsung karena melanggar ketentuan. Dan dinas PUPR pun belum pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten karena masih dilakukan review baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten,” paparnya. (IN Rosyadi)