EdukasiHeadline

Tanpa SK Pencabutan, 10.000 Honorer Tetap Gelar Demo Sikapi Pemecatan Guru Non PNS

Forum Honorer Banten Bersatu tetap akan mengerahkan 10.000 honorer di Banten untuk mengelar demo ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Kamis (28/3/2019) untuk menyikapi pemecatan 6 guru honorer yang berselfi dua jari dan memajang stiker Prabowo-Sandi.

“Kami bisa menghentikan demo itu jika ada keputusan tertulis yang menyatakan pencabutan SK pemecatan ke-6 guru honorer dan memperkerjakan kembali mereka di SMAN 9 Kronjo Tangerang. Ini kan hanya sebatas ucapan atau lisan yang kami ragu terhadap pernyataan pejabat di Dindikbud Banten itu,” kata Martin Al Kosim, Ketua Forum Honorer Banten Bersatu kepada MediaBanten.Com, Senin (25/3/2019).

Martin Al Kosim mengaku bertemu dengan Engkos Kosasih Samanhudi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, pukul 11.00 WIB, Senin (25/3/2019) di Kantor Dindikbud Banten. Dalam pertemuan itu, Martin membenarkan, Kadisdindikbud Banten memberikan pernyataan yang saat beredar di grup WA dan upload di Facebook.

“Persoalanya, kami harus berpegang pada pernyataan tertulis agar ada bukti yang bisa kami perjuangakan kembali jika janji itu tidak dipenuhi. Selama pernyataan tertulis yang ditandatangani Kadindikbud Banten tidak ada, kami tetap akan menggelar demo untuk menuntut keadilan bagi enam guru honorer,” katanya.

Menurut Martin, seharusnya ke-6 guru honorer tidak langsung dipecat dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Kadindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi pada tanggal 29 Maret 2019. “Ada proses berjenjang, yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan pembinaan. Prosedur tidak ditempuh, langsung dilakukan pemecatan. Masak pemecatan itu begitu cepat, kok menerbitkan SK pencabutan begitu susah. Ini ada apa?,” ujarnya.

Rudi Prihadi, Kabid SMA Dindikbud Banten saat dikonfirmasi MediaBanten.Com tidak menjawab soal permintaan SK pencabutan atau pembatalan SK pemecatan keenam guru honorer. “Saya sedang rapat di BPKAD,” katanya via WA.

Baca: Kasus Dukungan ASN Pemprov Banten: Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah

Sebelumnya, beredar rilis dari Kosrudin yang mengatasnamakan Ketua Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang dalam grup WA “Solidaritas Guru Honorer”. Rilis itu menyebutkan hasil pertemuan antara PGRI dengan Kadisdik Provinsi Banten terkait 6 orang guru honorer di SMAN 9 Tangerang. Point adalah 1. Guuru tersebut akan tetap diakui keberadaannya sebagai guru honorer di sekolah tersebut. 2. Honor bulan Maret tetap dibayarkan walau tidak full/dihitung jampel. Bulan April tidak menerima honor karena dampak dari diberhentikan. 3. Bulan Mei sudah diaktifkkan kembali seperti semula.

“Dihimbau agar rekan honorer tetap melaksanakan tugas seperti biasa, tidak usah melakukan aksi dalam bentuk apapun karena sudah ada solusi yang terbaik,” kata Kosrudin dalam grup WA “Solidaritas Guru Honorer”.

Pepatah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah rupanya mewujud di Banten dalam kasus dukung mendukung calon di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Enam guru non aparatur sipil negara (ASN) langsung dipecat atau dicabut penugasannya sebagai guru karena selfi jari dua dan berstiker pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi. Sedangkan ASN eselon 2,3 dan 4 yang tergabung dalam grup WA “DPD untk Kang Fadlin WH” masih bebas menjalankan tugasnya.

Pemecatan 6 guru honorer atau non ASN ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten No.800/082-Dindikbud/2019 yang ditandatangani Kadisnya, Engkos Kosasih Samanhudi tanggal 19 Maret 2019. Salah satu pertimbangan dalam SK itu adalah Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

SK itu berbunyi “Mencabut nama-nama yang tecantum dalam SK ini sebagai guru dan tenaga kependidikan bukan ASN pada sekolah di lingkungan Dindikbud Banten. Akibat diterbitkannya SK ini yang bersangkutan tidak berhak menerima honor dan gaji yang berasal dari APBD Banten.”

Sedangkan nama-nama pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup WA “DPD untk Kang Fadlin WH” hingga berita ini dibuat belum menerima sanksi apapun. Meski Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menyatakan, akan memanggil pejabat-pejabat yang tercantum dalam grup WA itu. Namun hingga berita ini dimuat, belum diperoleh informasi apakah BKD sudah melakukan pemeriksaan kepada pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup WA tersebut. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button