Hukum

Ditangkap, Pemalsu Dokumen Tanah Ratusan Hektar di Banjarsari

Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar tindak pidana pemalsu dokumen dan penggelapan ratusan hektar tanah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Di antaranya tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Tb Chaeri Wardhana atau TCW.

Dalam kasus penggelapan tanah ini penyidik Subdit Harda Bangtah melakukan penahanan terhadap RMT (63), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka RMT yaitu 100 buku AJB, satu bundel AJB 729 tahun 1995, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), buku tanah serta beberapa lembar kwitansi.

“Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap pemalsu dokumen negara atas beberapa bidang tanah seluas 182 hektar di Kelurahan Banjarsari dengan tersangka RMT,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat press conference di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021).

Dirreskrimum yang didampingi Kabidhumas AKBP Shinto Panjaitan menjelaskan terungkapnya kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanah ini merupakan tindaklanjut atas laporan Neneng melalui Kustohid, kuasa hukum pada 25 Agustus lalu.

Menurut keterangan Neneng yang merupakan dari ahli waris Sugianto Lukman, Kustohid menjelaskan bahwa 182 hektar tanah di Kelurahan Banjarsari tersebut dibeli antara tahun 1993 hingga 1997. Menurut Kustohid, kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain.

“Dari laporan itu, Tim satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan atas barang bukti dokumen yang dimiliki korban. Dalam penyelidikan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi,” terang Dirreskrimum.

Dari hasil penyelidikan serta didukung fakta di lapangan, tim satgas akhirnya menetapkan RMT sebagai tersangka. Tersangka menjual tanah yang bukan miliknya tersebut kepada sejumlah warga.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka bekerja sendiri tapi penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Modus operandinya yaitu tersangka menjual tanah milik orang lain dengan menggunakan keterangan yang tidak benar pada AJB. Bahkan untuk meyakinkan pembeli, tersangka juga membuat sendiri peta blok dengan menyebut tanah yang ada dalam peta disesuaikan dengan nama yang ada di AJB aspal,” terang Ade Rahmat.

Sementara itu, Kabidhumas AKBP Shinto Panjaitan menambahkan bahwa Polda Banten melalui Tim Satgas akan menindak tegas terhadap para mafia tanah. Hal ini sesuai dari instruksi Presiden. Kabid juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah bertransaksi dengan tersangka agar segera melapor.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah bertransaksi membeli tanah dengan tersangka agar segera mengecek kembali lokasi tanah dan dokumen atau langsung melapor ke Satgas Mafia Tanah karena berpotensi menjadi korban,” tandasnya. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button