Hukum

Aih, Pembayaran Tanah Puspemkab Serang Dititip Ke Pengadilan

Ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menitipkan uang Rp12 miliar ke Pengadilan Negeri Serang untuk pembayaran 16 bidang tanah yang kini digunakan untuk pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas.

Penitipan uang itu diketahui pemilik 16 bidang tanah saat mendatangi Kantor BPKAD Kabupaten Serang yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Yabpeknas) Banten, Senin (22/8/2022).

Ketua LBH Yabpeknas Banten, Hamzah mengatakan, selama ini para pemilik tanah mengaku tidak mengetahui kalau uang pembayaran tanah itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Serang. Padahal proses negosiasi dan mediasi masih berlangsung.

“Kami baru tahu kalau Pemkab Serang sudah mengeluarkan uang untuk pembayaran tanah tersebut dan dititipkan di pengadilan pada tahun ini (2022 – red),” kata Hamzah.

“Sekarang kami tinggal ke Pengadilan Serang, untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Supaya tanah warga bisa terbayarkan, karena Puspemkab Serang telah dibangun,” ujarnya.

Hamzah berharap, supaya Pemerintah Kabupaten Serang ataupun dinas terkait, BPKAD Kabupaten Serang ikutserta dalam mediasi sengketa lahan.

Sebab, kata dia, supaya proses pengambilan uang warga di Pengadilan Negeri Serang bisa cepat diproses.

“Mudah-mudahan, pihak Pemerintah Kabupaten Serang bisa ikutserta membantu dalam mediasi sengketa lahan di Pengadilan Serang. Karena pada intinya, kami itu hanya minta tanah dibayar. Walaupun harus setengah pembayarannya,” harapnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin membenarkan telah menitipkan uang Rp12 miliar sebagai pembayaran konsinyasi 16 bidang tanah ke Pengadilan Negeri Serang.

Setelah selesai dibayarkan, kata Sarudin, sudah tidak ada urusan dengan BPKAD Kabupaten Serang, karena mediasi sengketa lahan bukan berada pada ranahnnya.

Pemkab Serang telah menyelesaikan konsinyasi semua bidang tanah ke Pengadilan Serang. Sisanya, masyarakat yang masih ada sengketa lahan, bisa mediasi bersama Pengadilan Serang dan juga BPN,” paparnya.

Sarudin mengakui, bukan tidak mau ikut dalam mediasi sengketa lahan. Tapi, bukan berada di ranah BPKAD Kabupaten Serang.

“Nanti, kalau kita melanggar aturan lebih berbahaya kembali. Jadi silahkan saja datang ke Pengadilan Serang,” jelasnya.

Sarudin menyarankan, untuk melakukan 2 langkah, agar uang pembayaran tanah warga di Puspemkab Serang bisa segera cair.

“Langkah pertama upayakan mediasi, dan membuat akta perdamaian. Jika gagal, pakai langkah kedua. Dengan melakukan gugatan, supaya tanah bisa dicairkan,” tutupnya. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button