HeadlineMediaBanten TVPemerintahan

Abaikan Serahkan Aset, DAU Kab Serang Bisa Ditahan dan Didiklat KPK

Hati-hati Pemkab Serang. Jika dinilai mengabaikan penyerahan aset daerah dari Pemkab Serang ke Kota Serang, dana alokasi umum (DAU) bisa ditahan atau tidak ditransfer, dan kepala daerahnya bisa diberikan Diklat Khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu disampaikan Biro Hukum Kemendagri ketika kami berkonsultasi,” kata Subagyo, Asda I Pemkot Serang dalam pertemuan Ikatan Masyarakat Peduli Kota Serang (Impeks) dengan Walikota Serang, Syafrudin, disiarkan BantenPodcast Yotube yang dikutip MediaBanten.Com, Jumat (1/4/2022).

Hadir dalam pertemuan itu Walikota Serang, Syafrudin, Ketua Impeks Hafidzi dan jajaran pengurusnya, Tokoh Masyarakat Embay Mulyasyarif dan Engkos Kosasih, mantan pejabat Pemprov Banten yang menangani pembentuan Kota Serang.

Subagyo mengakui, Pemkab Serang bersikukuh pada frasa penyerahan sebagian barang bergerak atau tidak bergerak milik daerah.

Frasa itu tercantum Undang-undang (UU) No.32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang.

“Jadi karena frasa itu, Pemkab Serang berpendapat sebagian barang milik daerah itu tidak akkan diserahkan ke Kota Serang,” kata Subagyo.

Penyerahan aset Pemkab Serang ke Kota Serang memang tidak bisa menggunakan PP No.78 tahun 2007 yang merupakan turunan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Alasan PP No.78 itu terbit bulan Desember 2007. Sedangkan Kota Serang dibentuk pada Agustus 2007.

“Tetapi ada PP No.129 dan SK No.42 tahun 2011 yang digunakan dalam pembentukan Pemerintah Kota Serang. Di situ jelas diatur,” katanya.

Pasal 2 ayat 1 SK No.42 tahun 2011 disebutkan, barang milik daerah atau yang dikuasai atau dimanfaatkan pemerintah provinsi atau kabupaten kota induk wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk.

Ayat 2 pasal itu menyebutkan, utang piutang dan urusan dan pemanfaatnya berada di daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan kepada daerah yang baru dibentuk.

Subagyo, Asda I Pemkot Serang menegaskan, dari kajian itu sudah jelas, tidak ada lagi penafsiran tentang frasa kata sebagian dalam penyerahan aset dari daerah induk ke daerah yang baru terbentuk.

“Kami sebenarnya ingin menempuh jalur hukum ke pengadilan terkait sengketa aset tersebut. Tetapi niat kami tidak bisa dilaksanakan karena ada SE Mendagri yang melarang penyelesaian soal aset melalui pengadilan,” kata Subagyo.

Asda I juga menceritakan upaya Pemkot untuk meminta penyerahan aset segera dilaksanakan, antara lain melalui KPK. Lembaga anti korupsi itu menyarankan agar Pemkab Serang segera membangun pusat pemerintahan.

“Masih ada 17 aset yang sebenarnya sangat signifika bagi kami. Jika persentase jumlah, sebagian sudah. Ke-17 aset itu termasuk bagunan yang ada di Alun-alun Kota Serang yang sekarang masih dipakai untuk berkantornya pegawai Pemkab Serang,” ujarnya.

Menyambut Impeks

Walikota Serang, Syafrudin menyambut baik keinginan Impeks untuk menjadi negosioator dalam penyelesaian aset daerah dari Pemkab Serang ke Kota Serang.

“Saya sih pengen segera berkantor di Alun-alun Kota Serang. Sebagai Walikota Serang, saya tidak diam. Banyak langkah yang dilakukan. Kenyataanya sudah 14 tahun, aset itu belum juga diserahkan,” kata Syafrudin.

Langkah itu meminta bantuan Gubernur Banten hingga ke Kemendagri. Terakhir, DPRD Kota Serang membentuk pansus penyerahan aset. Tetapi hingga sekarang Pemkab Serang belum juga menyerahkannya.

“Saya kepengennya sebelum berakhir masa jabatan, sudah bisa ngantor di Alun-alun Kota Serang, bukan di KSB,” ujarnya.

Walikota Serang minta gerakan Impeks jangan hanya bersifat sementara. “Jangan hangan tahi ayam, tahu-tahu hilang,” katanya.

Dia juga siap mendukung Impeks sebagai negosiator penyerahan aset dengan menerbitkan SK Walikota atau surat tugas dalam penyelesaian sengketa aset antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang.

“Kalau perlu di-sk-kan, saya siap. Saya malah senang. Yang penting ada hasilnya. Bokan anyeb doang. Mudah-mudahan serius,” ujarnya.

Syafrudin mengaku sudah bosan dan jenuh menghadapi persoalan penyerahan aset yang tak kunjung selesai karena sikap Pemkab Serang yang bersikukuh pada pendiriannya.

“Kalau perlu demo gede-gedean, enggak apa-apa. Kami sudah bosan dan jenuh menghadapi soal ini, tidak kunjung selesai. Terutama Pendopo Pemkab Serang yang tak kunjung diserahkan,” kata Syafrudin. (BantenPondcast Youtube / Editor: Iman NR)

Silakan simak dalam video Chanel BantenPondocst Youtube. Jangan lupa Like, Subscribe, dibagikan dan nyalakan notifikasinya.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button