Ekonomi

Ibnu: Sepakat KTA Kadin Harus Akomodir Kabupaten, Kota dan Provinsi

Kadin Kota Serang bersepakat untuk membuat kartu tanda anggota (KTA) Kadin yang menghadirkan tanda tangan ketua Kadin kota / kabupaten provinsi.

“Kami minta Kadin Pusat untuk mengakomodir Kadin kabupaten/kota dan provinsi. Sudah sering terjadi, tiba-tiba ada yang menjukan KTA di wilayah kami, tanpa pengurusan dari kabupaten dan kota. KTA itu diterbitkan Kadin Pusat,” kata Ibnu Nurul Ibadurachman, Ketua Kadin Kota Serang, Senin (26/10/2020).

Ibnu membenarkan, ketua Kadin Kota dan Kabupaten se-Banten menandatangani surat pernyataan dalam Rapat Kadin Provinsi Banten. Surat pernyataan itu berisi tentang penolakan KTA yang menghilangkan tanda tangan Kadin kabupaten, kota dan provinsi.

Ketua Kadin Kota Serang berpendapat, dengan dihilangkannya prosedur pembuatan tersebut melalui kabupaten, kota dan provinsi secara langsung maupun tidak telah menghilangkan eksistensi Kadin kabupaten, kota dan provinsi.

Baca:

“Dengan prosedur yang dipusatkan di Kadin Pusat, kami tidak tahu persis potensi dan anggota kami. Kalau pengusaha itu baik, biasanya datang ke kami untuk lapor. Umumnya kalau sudah dapat KTA, ya sudah,” ujarnya.

Selain pernyataan sikap soal KTA, juga dibicarakan rencana Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Banten.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas mengatakan, Kadin Pusat menginginkan agar Muprov segera digelar. Muprov ini di antaranya memilih Ketua Kadin Provinsi Banten.

“Yang harus disepakati adalah apakah Muprov ini digelar sebelum atau sesudah Pilkada. Dan ingat juga, sesuai AD/ART harus ada pengumiman di media sebulan sebelum Muprov,” kata Agus Wisas.

Para ketua kadin yang hadir di rapat tersebut menyepakati, Muprov tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Kedua momen itu terpisah dan berbeda.

“Itu momen berbeda dan tak ada pemgaruhnya. Dilaksanakan saja sesuai AD /ART dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19,” ujar Sarnuji, Ketua Kadin Kota Cilegon. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button