Ekonomi

Tarif Materai Rp10.000 Diberlakukan 1 Januari 2021

Tarif materai akan naik menjadi Rp10.000 dari Rp3.000 dan Rp6.000. Kenaikan tarif materai ini disetujui Komisi XI DPR RI, Kamis(3/9/2020). Tarif ini akan berlaku mulai Januari 2021.

Bersamaan dengan itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai tinggal menunggu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang. Adapun beleid ini mulai diundangkan pada 1 Januari 2021.

Dalam RUU Bea Meterai dijelaskan, tarif meterai Rp 10.000 berlaku untuk dokumen yang nilainya di atas Rp 5 juta. Sehingga, di bawah nilai itu, tidak perlu lagi menggunakan meterai.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, RUU Bea Meterai sebetulnya sudah diajukan pemerintah sejak 2018, namun hari ini baru selesai dibahas dan disetujui parlemen.

Baca:

“Penyesuaian tarifnya dari Rp 3.000, Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 single tarif, itu selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian. Jadi ini kita melakukan penyesuaian. Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi wabah ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Raker RUU Bea Meterai dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Menkeu bilang, alasan pemerintah memberlakukan tarif meterai baru di tahun depan karena situasi sekarang yang masih terdampak pandemi. Dengan bayangan, tahun depan sudah mulai pulih, sehingga tarif Rp 10.000 dinilai cukup relevan.

Sri Mulyani menambahkan, selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal aturan bea meterai yang baru. “Kami juga persiapan peraturan perundang-undangannya untuk peraturan pemerintah (PP) dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan. dan kita gunakan waktu ini,” ujarnya. (*)

Artikel ini bersumber dari kontan.co.id, lihat halaman aslinya; KLIK DI SINI.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button