Sosial

Walikota Instruksikan Pejabat Publikasi Kegiatan Pemerintah Kota Serang

Walikota Serang, Syafrudin mengintruksikan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu dan utama Kota Serang, untuk mempublikasikan semua kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Hal itu diungkapkan Syafrudin dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi PPID Kota Serang, di Wisata Baru, Kota Serang, Kamis (6/2/2020).

Menurutnya, keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan masyarakat, dan menjadi penilaian pemerintah daerah atas transfaransi informasi. Selain itu kata Syafrudin, PPID dibiayai uang negara untuk bekerja menginformasikan kepada publik.

“PPID pembantu (OPD) harus melakukan sinkornisasi dengan PPID utama (Diskominfo Kota Serang). Sebab masyarakat Kota Serang perlu tau, Pemerintah Kota juga perlu tau kaitan kegiatan yang dilakukan,” katanya.

Baca:

Keterbukaan

Lanjutnya, keterbukaan publik itu harus dilakukan tidak hanya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, melainkan sampai ketingkatan Pemerintah Kecamatan, dan Kelurahan.

Walikota mengingatkan, agar OPD di Kota Serang tidak takut ketika ada informasi yang bersengketa. Menurutnya, harus dihadapi serta ditempuh prosedur dan tahapannya. Selain itu kata Syafrudin, Diskominfo Kota Serang harus dapat menjembatani OPD yang menghadapi sengketa.

“Jangan sampai diselesaikan ketika sebelum Sidak. Gak usah takut. Kalau takut gak usah jadi pejabat, karena PPID itu pejabat,” katanya.

Sementara Kepala Diskominfo Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan UU informasi publik, laporan dari PPID pembantu kepada PPID utama diberi waktu selama enam bulan sekali dalam rapat koordinasi. Ada tiga jenis informasi yang harus disampaikan, diantaranya sertamerta, berkala, dan setiap saat.

Lanjutnya, dalam rapat koordinasi, pihaknya melakukan pembinaan dan memberi arahan terhadap PPID pembantu dalam menyampaikan data informasi publik.

“Dipertemuan ini kami wajibkan harus input data informasi. Selain itu mereka juga harus menginput data informasi yang boleh dikecualikan oleh undang-undang,” ungkapnya.

Kata Hari, untuk menjawab intruksi Walikota Serang, pihaknya akan memaksimalkan CMS yang telah diberikan pada para PPID. Sebab, sebelumbya ada dua puluh OPD yang tidak aktif sama sekali website-nya.

“Tapi sekarang semua website OPD sudah aktif, dan kami paksa agar mengisi kontennya. Baik dalam bentuk berita, dan informasi publik. Jadi beda berita dengan informasi publik,” ungkap Hari. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button