Ekonomi

Gubernur Diminta Campuri Penyerahan Aset Pemkab ke Kota Serang

Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Serang meminta Gubernur Banten turun tangan dalam soal penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Gubernur harus turun tangan ketika bupati belum menyerahkan,” kata Tb Ridwan Ahmad, Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang, Kamis (13/2/2020).

Pansus Aset itu menghitung total 227 aset berupa gedung dan tanah yang belum diberikan oleh Pemkab Serang, termasuk gedung pendopo, gedung BUMD dan perkantoran.

Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Ahmad mengatakan, dari total 227 aset, 173 di antaranya adalah gedung perkantoran dan sisanya bidang tanah. Akibat aset yang belum diserahkan, ada dinas di lingkungan Pemkot Serang yang berkantor di gedung tidak layak dan sebagian menyewa.

Baca:

Gedung dan Kantor

Ada 173 gedung kantor, sisanya tanah. Ini penting semuanya karena 5 OPD (organisasi perangkat daerah) ngontrak seperti Dinsos, BPBD, Kesbangpol dan 9 OPD kantornya belum layak,” kata Ridwan.

Kantor OPD yang tak layak antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan yang gedungnya sumpek dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) yang pernah ambruk.

Jika mengacu pada UU 32 tahun 2007, Pemkab Serang juga harus menyerahkan pendopo bupati termasuk gedung BUMD seperti PDAM. Apalagi, pemkab sendiri sudah membangun pusat pemerintahan kabupaten di luar wilayah Kota Serang.

Pansus juga lanjutnya prihatin terkait Kota Serang yang sering disinggung tak layak jadi ibukota oleh segelintir orang termasuk oleh Pemprov Banten. Seharusnya, gubernur juga ikut turun tangan menengahi masalah aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang selama 13 tahun ini.

Pansus aset rencananya akan bekerja sama dengan bagian pencegahan di KPK atas masalah ini. Hal ini karena ada aturan penertiban aset oleh lembaga rasuah yang memerintahkan pengelolaan aset di Pemkot Serang. (Rivai)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button