Politik

Jika Di-PAW, DPD Partai Hanura Banten Siap Menempuh Jalur Hukum

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan anggota DPRD di Banten siap menempuh jalur hukum, jika terjadi pergantian kepengurusan dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD se-Banten sebelum terjadi keputusan politik atau keputusan hukum terkait konflik dua kubu di Partai Hanura.

“Kami tetap berjalan seperti biasa sebelum ada keputusan yang mengikat dan Insya Allah tidak berpengaruh terhadap perhelatan Pilkada,” kata Ely Mulyadi, Ketua DPD Partai Hanura kepada wartawan di Gedung DPD Hanura Banten, Minggu (27/1/2018).

Keputusan politik itu sangat menentukan di antara dua kubu di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Jika kesepakatan politik terjadi, maka proses hukum tidak perlu dilanjutkan. Kesepakatan politik itu akan dituangkan dalam sebuah berita acara yang dikuatkan oleh notaris. Namun  jika kesepakatan politik antara kedua kubu tidak terjadi, maka proses hukum melalui Penadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh untuk memastikan kepengurusan Partai Hanura yang sah.

Eli membenarkan, banyak kader di kepengurusannya “menyeberang” ke kubu sebelah. Namun bagi dia hal itu dinilai wajar dan dipersilahkan. Mereka tetap adalah keluarga besar Hanura. “Saya tahu kok ada anggota dewan, ada pengurus cabang, ada juga pengurus daerah. Tidak apa-apa. Namun kalau mereka ingin kembali, ya ada konsekuensinya,” kata Eli.

Ketua DPD Partai Hanura Banten, Eli Mulyadi merasa yakin pihaknya akan memenangkan “pertarungan politi” dalam kasus dualisme kepengurusan Partai Hanura. “Karena Munaslub itu bukan yang ujug-ujug dilaksanakan, proses administrasi juga harus dipenuhi dan dilaksanakan,” ujarnya.

Baca: KPU Lebak Terbitkan SK Penetapan Bapaslon Cecep-Didin Penuhi Syarat

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura terdapat dua cara dalam melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Pada pasal 16 disebutkan, syarat Munaslub adalah disetujui oleh Dewan Pembina atau diusulkan dua pertiga dari jumlah DPD dan DPC seluruh Indonesia.

“Nah tiba-tiba ada yang mengaku sebagai pengurus Hanura Banten. Lah kapan Musdalub dilangsungkan dan apakah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD ART Partai Hanura? Dan siapa pesertanya. Lah pesertanya juga abal-abal,” ujarnya.  Eli menyatakan, siap menempuh jalur hukum apabila terjadi pergantian antar waktu (PAW) sebelum ada penyelesaian konflik dua kubu di Partai Hanura.

Menteri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, SK nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018, yang mengesahkan kubu OSO sebagai pengurus yang sah, SK tersebut dikeluarkan dalam rangka kepastian supaya Partai Hanura dapat mengikuti verifikasi partai politik untuk pemilu. Polemik di Partai Hanura terjadi lantaran OSO diberhentikan dari jabatan ketua umum partai, setelah adanya mosi tidak percaya dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC Partai Hanura.

Beredarnya mosi tidak percaya pimpinan Partai Hanura di daerah disebabkan kabar adanya kewajiban mahar politik bagi calon legislatif yang akan maju dari Partai Hanura. Selain itu, OSO juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan uang partai ke OSO Sekuritas.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya. Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Namun, hal itu tidak diterima oleh OSO. Ia menyatakan akan melakukan perlawanan kepada kader Partai Hanura yang dinilai akan merusak partai.

OSO pun mencopot Sarifuddin Sudding dari posisi Sekretaris Jenderal Partai Hanura lantaran dianggap melanggar disiplin organisasi dan dianggap ikut ambil bagian dalam pemecatan terhadap OSO sebagai pucuk pimpinan partai. OSO juga akhirnya mengangkat Sekretaris Jenderal yang baru, Herry Lontung Siregar. (Adityawrman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button