Politik

Dua Kali Ratu Tatu Tak Hadir di Bawalu Banten Soal Pelanggaran Pilkada

Ratu Tatu Chasanah, calon kepala daerah (Cakada) inchumbent tidak hadir dua kali panggilan dalam dugaan pelanggaran kampanye di kantor Bawaslu Banten. Setidaknya, surat pemanggilan sudah dilayangkan lembaga pengawas pilkada itu pada Sabtu dan Minggu lalu.

Hari ini, Laision Officer (LO) Ratu Tatu mengabarkan ke Bawaslu Banten, bahwa Cakada nomor urut 01 itu akan hadir besok, Selasa, 13 Oktober 2020 pukul 10.00 wib.

“Sudah kita sampaikan surat yang kedua, dua kali pemanggilan juga tidak hadir, sudah ada komunikasi juga dengan LO nya minta besok, hari Selasa,” kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih, melalui selulernya, Senin (12/10/2020).

Selain Ratu Tatu, Bawaslu Banten juga sudah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Serang, sekaligus Sekretaris Golkar Banten, Bahrul Ulum.

Baca:

Bahrul sudah datang ke kantor pengawas pemilu, pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dan dimintai keterangan selama enam jam.

Selain Bahrul Ulum, ada juga dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimintai keterangan, yakni Ketua Setwan dan staff DPRD Kabupaten Serang.

Ketiganya, diduga hadir dalam pelantikan Bapera Banten, sekaligus adanya dugaan kampanye di dalam acara tersebut.

“Pemeriksaan kepada para pihak terkait dengan deklarasi pelantikan Bapera di Hotel Ratu. Sedang kita mulai membahas di Gakkumdu juga,” terangnya.

KPU Kabupaten Serang juga sudah dimintai keterangannya, terkait jadwal kampanye yang dilakukan oleh calon petahana, apakah acara pelantikan Bapera Banten pada 29 September 2020 itu masuk ke dalam jadwal kampanye atau tidak.

“Kemudian ada ASN nya juga disitu, ada Kabag atau Kasubag gitu, dari Setwan dewan. Dugaan adanya kampanye di dalam acara itu. Makanya kita klarifikasi dengan KPU, apakah masuk ke jadwal kampanye, pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye, ASN nya,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button