Pemkot Serang dan Pemkab Pandeglang Wajibkan Pake Peduli Lindungi
Pemkot Serang dan Pemkab Pandeglang mengharuskan tempat wisata, hotel, restoran, mal, rumah makan dan tempat usaha lainnya untuk mengimplementasikan aplikasi Peduli Lindungi. Jika tidak, kedua pemerintah daerah itu mengancam akan menutup usahanya.
Kebijakan ini diambjl untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid 19.
Kata Subagyo, melalui perwal ini kita dorong agar pelaku usaha menyiapkan aplikasi PeduliLindungi. Apalagi, sambungnya, saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Subagyo menegakan, bagi pelaku usaha yang tidak menyediakannya, maka akan ada sanksinya. “Kalau di Perwal ini berbeda dengan sebelumnya, kalau sebelumnya Instruksi Walikota (Inwal), itu sifatnya himbauan. Tapi kalau di Perwal ini ada sanksinya, kalau yang melanggar ada sanski pencabutan izin sementara. Kalau masih membandel pencabutan izin tetap,” tegasnya.
Subagyo menargetkan, Perwal tersebut selesai pada minggu-minggu ini. “Kami target minggu-minggu ini selesai. Jadi nanti tinggal sosialisasi terkait Perwal ini,” ujarnya.
Selain itu, Tanto juga menyampaikan, jika Mendagri telah mengintruksikan kepada seluruh daerah dan juga jajrannya agar disetiap fasilitas umum seperti tempat Mall, pantai, atau tempat wisata lainnya harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Tanto berharap, untuk itu semua pemilik wisata yang di Pandeglang harus mengetahui hal ini seceptnya dan harus segera disosialisasikan.
Ramadani Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pariwisata mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke PHRI terkait penerapan aplikasi peduli lindungi, dan membuat spanduk untuk dipasang di seluruh tempat rekreasi.
“Memang harus daftar jika ingin pakai peduli lindungi, tapi minimal petugas dipintu masuk harus memastikan pengunjung untuk menunjukan kartu vaksin,” terangnya singkat. (Reporter: Hendra Hermawan / M Hafidz / Editor: Iman NR)